Sipir Nusakambangan Penganiaya Ustadz Terpidana ‘Teroris’ Divonis 2 Bulan

Nusakambangan-sodik0sipir penjara penganiaya ustadz-jpeg-detik-jpeg.image
Sodik (arbi/detikcom)

BANYUMAS (SALAM-ONLINE): Sipir LP Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sodik (53) yang melakukan pemukulan terhadap dua  ustadz, yang menjadi terpidana kasus “terorisme”, Ustadz Amir Achmadi alias Abu Jundi (39) dan Ustadz Suparjo alias Sarwo Edi (46), divonis 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Persidangan yang digelar hari ini, Rabu (23/1/2013) pukul 09.00 WIB berlangsung sangat ketat. Meski cuma tindak pidana ringan (tipiring), tetapi aparat kepolisian menurunkan kekuatan secara penuh. Baik dari Densus 88 atau pun dari tim Brimob.

“Tidak ada luka yang berarti. Ini masuknya penganiayaan ringan jadi berjalan cepat,” kata Hasanuddin

“Waktu itu ada pertandingan futsal di aula LP Permisan, Nusakambangan. Tapi di tengah pertandingan Amir protes kepada wasit,” kata hakim ketua, Hasanuddin. Wasit yang merupakan petugas dari LP Kembang Kuning dinilai berat sebelah dan dianggap berpihak pada tim yang merupakan warga binaan LP Kembang Kuning.

Menurut Hasanuddin, akibat tindakan Amir yang memasuki lapangan dan memprotes jalannya pertandingan yang dianggap tidak adil, terjadilah keributan.

“Amir masuk ke dalam lapangan sambil protes, terjadi keributan. Kemudian ada yang mau narik keluar tapi sama Amir ditepis dan tidak mau. Lalu terdakwa Sodik datang dan langsung menarik Amir keluar sambil mempiting (rangkul leher dari belakang),” jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, Suparjo yang melihat Amir ditarik keluar dengan cara tersebut langsung memukul sipir tersebut dari belakang.

Baca Juga

“Setelah itu Suparjo langsung memukul Sodik dari belakang. Karena merasa dipukul, Sodik lalu melampiaskan dengan cara memukul Amir yang masih dirangkul, setelah itu Sodik mengejar Suparjo dan memukulnya,” ujarnya.

Akibat pemukulan yang dilakukan sipir tersebut, kedua narapidana itu langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari ini, Rabu (23/1/2013).

Menurut dia, sebetulnya kedua korban napi tersebut tidak ingin sidang ini berlanjut. Pasalnya, terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada kedua korban. Namun karena sudah masuk pengadilan, maka proses hukum tetap harus berjalan.

“Walaupun permintaan maaf diterima, tetap dihukum, tidak bisa menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.

“Hukumannya 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan. Artinya terdakwa tidak perlu menjalani percobaan kurungan 2 bulan jika dalam waktu 4 bulan ke depan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dia menjelaskan, selama persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, kedua korban tidak mengikuti jalannya persidangan. Kedua napi tersebut lebih memilih berada di luar ruang sidang dengan penjagaan ketat dari personel Densus 88 dan Brimob. (salam-online). Sumber: detikcom

Baca Juga