‘Mau Sahkan Santet Masuk KUHP, DPR Jerumuskan Rakyat ke Lembah Dosa’

Prof. Dr. Zainal Arifin Adnan, SpPD-jpeg.image
Ketua MUI Solo Prof Dr Zainal Arifin

SALAM-ONLINE: Ada-ada saja, seperti kekurangan topik, DPR membahas ‘Santet’ yang akan dimasukkan dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk disahkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, MUI Jawa Tengah dan Nahdlatul Ulama (NU) Solo menyatakan penolakannya.

Ketua MUI Solo, Jawa Tengah, Prof Dr Zainal Arifin, mengaku, heran dengan pemikiran para wakil rakyat di DPR yang akan mensahkan RUU KUHP yang salah satu pasalnya memuat tentang santet.

Pasalnya, menurut Zainal, jika RUU itu disahkan tidak ubahnya para wakil rakyat ini semakin menjerumuskan rakyat ke lembah dosa. Dalam kaca mata Islam, lanjutnya, meyakini ilmu hitam adalah musyrik.

“Apa yang saat ini sedang dilakukan para wakil rakyat, tidak ubahnya musyrik dan itu dosa besar,” kata Zainal Arifin seperti dikutip Okezone, Senin (18/3/2013).

Apalagi untuk membuktikan tindak pidana santet, tambahnya, hal tersebut sangatlah sulit karena irasional, sehingga santet tidak bisa dimasukan ke ranah pidana.

Zainal menilai, sangat sulit membawa barang bukti dari terpidana karena masalah santet. Silet, paku, dan jarum yang selama ini identik dengan santet dapat dibeli di mana saja.

Jika pasal tersebut disahkan, Zainal khawatir hal tersebut bisa digunakan oleh orang-orang jahat dengan menyebarkan fitnah bahwa orang yang tidak disukainya adalah seorang pengguna santet.

“Lebih baik, DPR mengurusi persoalan yang lebih besar, misalnya kasus korupsi yang semakin merajalela,” tegasnya.

Senada dengan Prof  Zainal, Sekretaris MUI Jawa Tengah, Ahmad Rofik, menilai, santet merupakan hal yang kasat mata sehingga sulit dibuktikan berdasarkan hukum yang membutuhkan pembuktian.

Baca Juga

“Saya ingatkan kepada mereka yang ingin memasukan santet dalam ranah hukum, bahwasannya sesuatu yang tidak tampak hanya Allah yang mengetahuinya. Jadi manusia jangan coba-coba mengurusi itu, musyrik nanti. Saya sarankan janganlah kalau mau disahkan,” tegasnya.

Sementara Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Solo, Helmy Ahmad Sakdillah, menilai, RUU KUHP yang salah satu pasalnya berisi tentang Santet sebagai bentuk mata pencarian baru para wakil rakyat untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari pembuatan RUU tersebut.

Pasalnya, ilmu santet berhubungan dengan hal gaib, sehingga sulit untuk dibuktikan siapa pelaku santet itu sendiri.

“Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada yang namannya korban, barang bukti, dan saksi,” kata Helmy.

Menurut Helmy, jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya.

Ia menambahkan, seharusnya bukan urusan santet yang diurus para wakil rakyat, masih banyak urusan negara yang lebih penting untuk diselesaikan dibandingkan harus membahas RUU tentang santet.

Seperti diketahui, saat ini DPR sedang menggodok RUU KUHP yang dalam Pasal 293 mengatur mengenai ilmu hitam atau santet. Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). (okezone), salam-online

Baca Juga