Spanyol Hapus Larangan Cadar bagi Muslimah
MADRID (SALAM-ONLINE): Sebuah kota di Spanyol, Lleida, harus merelakan penggunaan cadar bagi warganya, wanita Muslim, di ranah publik. Sebab, Mahkamah Agung di Spanyol, menghapus larangan penggunaan cadar dengan dasar kebebasan melaksanakan keyakinan.
Tiga tahun lalu, pada 2010, kota di sebelah timur laut Catalonia ini, menjadi kota pertama di Spanyol melarang penggunaan cadar di tempat umum. Mungkin mau mengikuti trend, pelarangan ini berbarengan dengan larangan yang dikeluarkan pemerintah Prancis dan Belgia perihal pemakaian cadar bagi Muslimah.
Di Spanyol sendiri larangan ini sempat ditangguhkan untuk sementara, karena asosiasi Muslim setempat memprotesnya dan mengajukan banding. Alhamdulillah, pengajuan banding asosiasi Muslim setempat dikabulkan Mahkamah Agung Spanyol. Mahkamah memutuskan, pemerintah kota tidak berhak melarang cadar.
Pengadilan juga menyatakan, keputusan itu sesuai dengan keputusan negara dan Eropa secara keseluruhan. Dan, larangan seperti ini harus berdasarkan Undang-Undang Negara, padahal di Spanyol sendiri tak ada aturannya.
Mahkamah tertinggi Spanyol juga menolak masalah keamanan yang dijadikan alasan pemerintah kota mengeluarkan peraturan larangan tersebut. Mahkamah mengeluarkan keputusannya itu pada hari Kamis (28/2/2013). Keputusan itu sendiri ditandatangani pada 14 Februari 2013 lalu.
Maka, dengan keluarnya keputusan dari mahkamah tertinggi Spanyol ini, tak ada lagi alasan untuk melarang wanita Muslim mengenakan cadarnya di area publik negeri ini. (arabnews/salam-online).