Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena ia telah mempraktikkan perdukunan dan ramalan.
“Apabila dia tidak bertaubat maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi,” katanya.
Karenanya MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertaubat dan setelah itu MUI akan memantau apakah ia berubah atau tidak.
“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus,” kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Senin (22/4/2013.
Penegasan tersebut dikeluarkan setelah tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.
Tim MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang.
MUI pun meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Terhadap pengikut Eyang Subur, MUI meminta agar mereka berhenti mengikuti Eyang Subur.
MUI meminta masyarakat terutama umat Islam tidak terprovokasi. MUI juga meminta agar fatwa ini tidak dijadikan dalih untuk melakukan tindak kekerasan. (antara), salam-online