Mahkamah Militer Suriah Vonis Syaikh Qaradhawi Lakukan ‘Kejahatan Terorisme’
DAMASKUS (SALAM-ONLINE): Sebuah sumber di Departemen Kehakiman Suriah di bawah rezim Basyar Al-Asad mengatakan bahwa Mahkamah Militer Suriah menetapkan secara in-absentia Syaikh Dr Yusuf Qaradhawi, Syaikh Adnan Ar-uur dan Syaikh Muhammad Habash telah melakukan tindak kejahatan “terorisme” dengan cara menghasut kekerasan sektarian di antara penduduk Suriah serta melakukan dukungan moral kepada kaum “pemberontak” (baca: Mujahidin, red) bersenjata yang hendak menggulingkan Basyar Asad.
Demikian vonis sepihak dari Pengadilan “Terorisme” Suriah sebagaimana dilansir situs All4syiria, Rabu (31/ 7/2013).
Jaksa penuntut umum di Mahkamah Militer Suriah selama beberapa hari lalu menggelar pengadilan in-absentia terhadap ketiga ulama tersebut berdasarkan bahan laporan dari Mayjen Ali Mamluk, Kepala Biro Nasional Suriah yang selama ini menangani kasus pejuang (Mujahidin) yang dianggap “memberontak” kepada rezim.
Seperti diketahui Yusuf Qaradhawi, Ketua Persatuan Ulama Internasional asal Mesir yang saat ini tinggal di Qatar, menyerukan kaum Muslimin agar membantu Mujahidin Suriah melawan rezim zalim Basyar Asad.
Dan Syaikh Adnan Ar-uur, tokoh salafi dari daerah Hama, Suriah, juga mengajak agar segenap umat Islam di Libanon turut serta dalam jihad di wilayah Qushair untuk memberikan perlawanan terhadap rezim Asad yang dibantu milisi Syiah “Hizbullah”.
Sumber tersebut juga menyatakan bahwa rezim Syiah Nushairiyah pimpinan Basyar Asad telah menyiapkan tuduhan serupa di laci mahkamah militer Suriah untuk membidik para ulama dan tokoh masyarakat yang dianggap mendukung Mujahidin. (Abu Akmal/salam-online)