Nekat! Alat Peraga Kampanye Dipasang di Masjid

Jatim-nekat, alat peraga kampanye dipasang di masjid-jpeg.image
Alat peraga kampanye di masjid ditemui di Jombang

JOMBANG (SALAM-ONLINE): Sejumlah alat peraga kampanye (APK) caleg di Jombang, Jawa Timur, dipasang di masjid dan lembaga pendidikan.

Karena melanggar aturan, pemasangan APK itu akhirnya mendapat reaksi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. “Kami sudah melayangkan surat teguran ke caleg yang bersangkutan. Intinya kami meminta agar APK tersebut segera diturunkan,” kata Zubaidi, Ketua Panwaslu Kecamatan Diwek, seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (23/1/2014).

Zubaidi menjelaskan, masjid yang dipasangi APK caleg PKB atas nama Basuki Ahmada Yaqub itu berada di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek. Tepat pada dinding masjid, gambar caleg PKB itu tertempel dalam ukuran besar. Bukan itu saja, ada gambar caleg lain yang menempel di tempat ibadah tersebut.

Kondisi serupa juga terjadi di SDN Keras Kecamatan Diwek. Sebuah baliho caleg menempel di dinding sekolah tersebut. “Selain dua hal tersebut, masih banyak pemasangan APK yang menabrak aturan. Semisal gambar caleg yang ditempelkan di pohon,” katanya menambahkan.

Baca Juga

Zubaidi mengaku, langsung melayangkan surat ke pihak takmir masjid dan lembaga pendidikan untuk menurunkan alat peraga tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta fasilitas umum dan pohon.

“Selain itu kami juga melaporkan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kabupaten Jombang. Karena kami memang hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan seluruh APK ke KPU dan pemerintah daerah,” pungkas Zubaidi, dikutip dari beritajatim.com.

salam-online

Baca Juga