Pasukan Kemanan Mesir Tembak Mati Dua Mahasiswa Al Azhar

Mesir-Dua mahasiswa ditembak mati dalam bentrok di universitas al azhar-kairo-jpeg.imageKAIRO (SALAM-ONLINE): Pasukan keamanan rezim ilegal Mesir menembak mati dua mahasiswa Universitas Al Azhar saat unjuk rasa yang berlangsung di kampus tersebut pada Ahad (30/3/2014).

Mahasiswa yang bernama Ahmad Abdul-Hafiz dan Atta Ahmad ditembak mati di luar asrama universitas, demikian lansir situs berita Al-Ahram.

Pengelola universitas telah menyerukan agar segera dilakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut, lapor kantor berita resmi MENA.

Beberapa mahasiswa terluka dalam kekerasan itu, dan beberapa orang lainnya ditangkap.

Sebelumnya pada hari itu, pasukan keamanan menyerbu kampus, atas permintaan dari pengelola universitas, untuk membubarkan mahasiswa yang berunjuk rasa. Polisi menggunakan gas air mata dan menembakkan tembakan peringatan ke udara.

Mahasiswa lainnya, yang telah diskors atas keterlibatan dalam kerusuhan dan sabotase selama protes di kampus, membentuk rantai manusia di sekitar gedung pengelola universitas dengan poster bertuliskan, “Mengapa saya diskors?”

“Pengelola universitas telah menskors 39 mahasiswa untuk periode mulai dari satu semester sampai dua tahun,” kata juru bicara senat mahasiswa Ahmad Abdul-Said.

Universitas Al-Azhar, telah menjadi tempat dari berbagai aksi protes sejak tergulingnya Presiden Muhammad Mursi yang berasal dari Ikhwanul Muslimin pada 3 Juli 2013 lalu.

Bentrokan sering pecah antara mahasiswa pro-Mursi dan pasukan keamanan di kampus universitas di Kairo dan kota-kota lain.

Pada Februari lalu, penguasa sementara Mesir mengeluarkan dekrit yang memungkinkan aparat keamanan untuk memasuki kampus dan memberikan hak kepada pengelola universitas untuk mengusir mahasiswa yang melakukan protes.

Sejumlah universitas lain juga telah menjadi tempat protes mahasiswa, tetapi tidak sesering seperti Al-Azhar.

Awal bulan ini, 16 mahasiswa Al-Azhar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terlibat dalam aksi pada Desember 2013 lalu.

Dalam sidang terpisah, 17 orang lainnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan kerusuhan, merusak properti publik, membakar kendaraan dan menyerang petugas keamanan dan staf Al-Azhar. (arrahmah.com/salam-online)

Baca Juga
Baca Juga