Pengadilan Mesir Larang Aktivitas Kelompok Hamas

Mesir-pengadilan mesir-4-jpeg.image
Pengadilan Mesir

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan Mesir melarang semua aktivitas kelompok Palestina Hamas, dan memerintahkan pembekuan semua aset gerakan tersebut di negara itu.

Pakar hukum Mesir, Sameer Sabry, menuntut agar Hamas ditetapkan sebagai kelompok “teroris” karena punya kaitan dengan Ikhwanul Muslimin.

Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok “teror” Desember tahun lalu.

Sejumlah anggota Hamas saat ini sedang diadili bersama Presiden Mursi terkait tuduhan mengendalikan pembobolan penjara dan menyerang stasiun polisi sepanjang revolusi 2011 yang menjatuhkan Husni Mubarak.

Seorang pejabat senior Hamas, Bassem Naim mengatakan keputusan pengadilan Mesir itu adalah sebagai sebuah upaya untuk membungkam perlawanan Hamas untuk kepentingan penjajah “Israel”.

Hamas juga membantah tuduhan yang menyebut Hamas terlibat dalam aksi “terorisme” di Semenanjung Sinai, tempat kelompok militan menyerang aparat keamanan Mesir sejak Juli tahun lalu.

Baca Juga

Juru bicara Hamas, Sami Abu-Zuhri, mengecam keputusan pengadilan dengan mengatakan langkah itu akan membahayakan Palestina.

“Keputusan tersebut membahayakan citra Mesir dan peranannya terkait kepentingan Palestina. Hal itu menggambarkan posisi menentang perlawanan Palestina,” kata Sami Abu Zuhri, seperti dikutip BBC, Selasa (4/2).

Mesir menuduh Hamas berkomplot dengan presiden yang dikudeta, Mohammad Mursi, dan menuding Ikhwanul Muslimin melakukan kekerasan di negara itu—meskipun dunia tahu kelompok inilah yang mengalami aksi kekerasan dan pembantaian yang dilakukan militer Mesir.

Beberapa anggota Hamas termasuk di antara puluhan orang yang didakwa dan diadili bersama Presiden Mursi.

Hubungan antara Kairo dan Hamas berkembang saat Mursi menjabat presiden, namun memburuk saat ia dikudeta pada 3 Juli 2013.

Penguasa baru hasil kudeta di Mesir marah setelah para pejabat Hamas secara terbuka mengkritik keputusan pelarangan terhadap Ikhwanul Muslimin. (BBC/AFP/salam-online)

Baca Juga