Penjajah Zionis Penjarakan Tiga Warga Al-Quds dengan Tuduhan Berafiliasi pada Hamas

Palestina-tiga warga Al-Quds dipenjara dengan tuduhan berafiliasi pada Hamas-jpeg.imageAL-QUDS (SALAM-ONLINE): Pengadilan Zionis, Ahad (30/3), mengeluarkan keputusan pengadilan untuk pemberlakuan sanksi penjara terhadap tiga pemuda Al-Quds. Mereka dituduh berafiliasi kepada Gerakan Perlawanan Islam Hamas.

Otoritas Penjajah Zionis menghukum dua warga Al-Quds, Yakub Abu Ashb dan Kofah Serhan untuk tujuh tahun penjara, sementara Ahmad Ilyan selama empat setengah tahun.

Pengadilan penjajah Zionis menuduh ketiganya berafiliasi kepada “organisasi teroris”, Gerakan Perlawanan Islam Hamas. Sementara terhadap Serhan ada tuduhan tambahan, yaitu merencanakan “aksi terorisme” terhadap target-target penjajah Zionis “Israel” dan pencucian uang.

Baca Juga

Kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika dinas intelijen Zionis, Shin Bet, menangkap ketiga pemuda Palestina tersebut dengan tuduhan penggalangan dana untuk gerakan Hamas di kalangan warga Al-Quds. Shin Bet mengklaim bahwa ketiga pemuda tersebut melakukan aktivitas terlarang dengan tujuan untuk melapangkan kontrol Hamas atas kota Al-Quds dan kemudian merusak “Negara Israel”. (Infopalestina.com)

Baca Juga