Pendukung Mursi Divonis 88 Tahun Penjara
KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan Almenia, Mesir, Sabtu (26/4) menjatuhkan vonis terhadap 13 pendukung Presiden Mursi dari lima tahun hingga 88 tahun penjara atas dakwaan melakukan aksi kekerasan.
Mereka didakwa melakukan aksi kekerasan dan sabotase di Almenia di kawasan selatan negeri itu pada Agustus tahun lalu setelah Mursi dikudeta militer, kata Ketua Majelis Hakim Mostashar Sayed Yousef Mohamed, seperti dikutip kantor berita MENA.
Disebutkan, terdakwa Yasser Amin Khalifah divonis 88 tahun penjara, Hosam El Din Nasser 63 tahun, Magdi Rabie Rafaat 33 tahun, dan selebihnya antara lima hingga 15 tahun.
Vonis ini dijatuhkan menyusul hukuman mati terhadap 529 pendukung Mursi pada akhir Maret lalu, yang menimbulkan kecaman dari dunia internasional.
Pengadilan Almenia, 250 km selatan Kairo, juga membebaskan beberapa terdakwa lainnya termasuk Ketua Ikhwanul Muslimin Cabang Almenia Mamdouh Mabruk, Hamdi Ali dan Shihab Yahya Zakaria.
Saat ini diperkirakan lebih dari 16.000 pendukung Mursi ditahan atas tuduhan melanggar ketertiban umum.
Penangkapan itu dilancarkan setelah pada Desember 2013 lalu rezim kudeta Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris”.
Amnesti Internasional dalam laporannya menyebutkan lebih 1.400 pendukung Mursi gugur dalam sembilan bulan terakhir.
Sementara itu, pendukung Mursi terus melancarkan unjuk rasa anti rezim di Kairo dan berbagai kota provinsi di negara itu. (Antara)
salam-online