Vonis Mati bagi Pemimpin dan 682 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Mesir-Mursyid aam ikhwan dan 682 pendukung mursi divonis mati-jpeg.image
Pemimpin Ikhwan Dr Mohammad Badie

MINYA (SALAM-ONLINE): Hari ini, Senin (28/4), Pengadilan Mesir telah merekomendasikan hukuman mati bagi pemimpin Ikhwanul Muslimin Dr Mohammad Badie dan 682 pendukungnya, serta menjatuhkan vonis mati terhadap 37 lainnya.  Sementara sebanyak 491 pendukung Ikhwan lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup, kata sumber pengadilan.

Putusan hukuman mati untuk Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin, Mohammad Badie, dipastikan akan meningkatkan ketegangan di Mesir yang telah dicengkeram oleh gejolak sejak militer menggulingkan Ikhwanul dari kekuasan tahun lalu.

Sebelumnya pengadilan Almenia, Mesir, Sabtu (26/4) menjatuhkan vonis terhadap 13 pendukung mantan Presiden Mursi dari lima tahun hingga 88 tahun penjara atas dakwaan melakukan “aksi kekerasan”.

Mereka didakwa melakukan aksi kekerasan dan sabotase di Almenia di kawasan selatan negeri itu pada Agustus tahun lalu setelah Presiden Mursi dikudeta, kata Ketua Majelis Hakim Mostashar Sayed Yousef Mohamed, seperti dikutip kantor berita MENA.

Disebutkan, terdakwa Yasser Amin Khalifah divonis 88 tahun penjara, Hosam El Din Nasser 63 tahun, Magdi Rabie Rafaat 33 tahun, dan selebihnya antara lima hingga 15 tahun.

Baca Juga

Vonis ini dijatuhkan menyusul hukuman mati terhadap 529 pendukung Mursi pada akhir Maret lalu, sehingga menimbulkan kecaman dari dunia internasional.

Saat ini diperkirakan lebih dari 16.000 pendukung Presiden Mursi ditahan atas tuduhan melanggar ketertiban umum.

Penangkapan itu dilancarkan setelah pada Desember tahun lalu rezim kudeta Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris”. (Antara)

salam-online

Baca Juga