Dituduh Jadi Anggota Ikhwanul Muslimin, Apakah Imam Masjidil Haram Akan Dihukum?
RIYADH (SALAM-ONLINE): Tak berhenti menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi ‘teroris’, serangan terhadap gerakan Islam yang didirikan Imam Hasan Al Bana itu terus dilancarkan penguasa Saudi.
Kini giliran Pangeran Mamduh bin Abdul Aziz Ali Saud, saudara Raja Abdullah bin Abdul Aziz, yang menuduh empat orang imam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, termasuk di antaranya Syaikh Saud Syuraim, menjadi anggota Jamaah Ikhwanul Muslimin. Mereka dituding menggunakan mimbar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menyebarkan pemikiran Ikhwanul Muslimin, seperti dilansir Islamion, Selasa (13/5/2014).
Empat orang imam yang dimaksud adalah Syaikh Saud Syuraim (Imam Masjidil Haram), Syaikh Faishal Ghazawi (Imam Masjidil Haram), Syaikh Abdul Muhsin Qasim (Imam Masjid Nabawi) dan Syaikh Abdul Bari (Imam Masjid Nabawi).
Pangeran Mamduh menyebarkan tuduhan itu melalui akun twitternya. Bahkan dia menyebutkan bahwa para imam itu mengeksploitasi bacaan Al-Qur’an mereka untuk mendukung Ikhwanul Muslimin. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang keji. Departemen dalam negeri dimintanya untuk segera menindak mereka secara hukum.
Sementara itu, Syaikh Syuraim menulis dalam akunnya, yang dinilai banyak kalangan sebagai jawaban atas tuduhan tersebut “Jika kesenangan para pengikut hawa nafsu bertentangan dengan sikapmu, maka mereka akan menuduhmu sebagai Ikhwanul Muslimin yang menurut mereka adalah bid’ah.”
Pemerintah kerajaan Saudi sangat gencar menyerang Ikhwanul Muslimin setelah peristiwa kudeta militer yang menjatuhkan Presiden Mursi 3 Juli 2013 silam. (msa/dakwatuna)
salam-online