Malaysia Adili Empat Pengobar Jihad Suriah
KUALA LUMPUR (SALAM-ONLINE): Pengadilan Malaysia, Jumat (23/5/2014), mendakwa tiga pria dan seorang perempuan yang giat mengobarkan perang di Suriah.
Empat orang ini termasuk 11 orang Malaysia yang ditangkap polisi sejak bulan lalu dalam operasi pemberantasan tersangka pelaku yang masuk ke Suriah dengan alasan bekerja untuk kemanusiaan.
AFP melaporkan, dua orang lainnya yang ditangkap masih diselediki kepolisian, sementara lima orang lainnya sudah dilepas.
Jaksa mengatakan, tiga pria dan satu perempuan, yang berusia sekitar 20 tahunan, diadili secara terpisah dengan tuduhan “menggalakkan atau mendukung jihad perang di Suriah”.
Namun jaksa tersebut tak mau menyebutkan nama orang-orang yang didakwanya karena dia tidak diperbolehkan memberikan pernyataan resmi.
“Ini kelompok yang bermarkas di Malaysia yang terkait dengan kelompok-kelompok pengganas internasional,” ujar jaksa yang menolak menyebut rincian lebih lanjut.
Jika mereka terbukti bersalah, hakim bisa menjatuhkan hukuman penjara maksimum 30 tahun.
Kekhawatiran di Malaysia kini makin membuncah karena timbul semacam pikiran Islamisasi yang cenderung mengarah pada pemurnian ajaran Islam.
Malaysia juga menjadi markas beberapa kelompok-kelompok Islam, tulis Al Arabiya, Jumat (23/5), seperti dikutip inilah.com.