Muslim Inggris Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Inggris-Muslim Inggris usai melakukan shalat Idul Fitri di Central Mosque London-jpeg.image
Muslim Inggris usai shalat Idul Fitri di Central Mosque London

LONDON (SALAM-ONLINE): Muslim Inggris terus memperhatikan perkembangan pembahasan Undang-Undang (UU) terkait pencabutan kewarganegaraan bagi para tersangka “teroris”. Bagi Muslim, pembahasan itu menyiratkan adanya upaya menekan umat Islam.

Kelompok advokasi komunitas Muslim Inggris menyayangkan pembahasan itu. “Ini sepenuhnya pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditentang,” ungkap Komite Urusan Publik Muslim (MPAC) dalam sebuah pernyataan yang dilansir onislam.net, Senin (19/5).

“Menteri Dalam Negeri Theresa May mendorong undang-undang ini dalam rangka memperluas kekuatannya untuk membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraannya. Ini berarti, akan ada individu yang tidak memiliki kewarganegaraan,” ujar MPAC.

MPAC mengungkap klausul ini jelas bertentangan dengan pasal 15 dari deklrasi universal Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kewargenaraaan dan tidak ada wewenang mana pun yang dapat mencabut kewarganegaraan.

Baca Juga

“Ini jenis hukum yang diharapkan rezim tirani bukan demokrasi,” kata MPAC.

Mellihat dari perkembangan yang ada, MPAC mendesak umat Islam untuk menentang pembahasan itu. Pasalnya, pengesahan UU itu hanya akan merugikan umat Islam. “Tidak ada keadilan yang terlihat. Terlalu banyak rahasia,” kata dia.

“Menteri Imigrasi berpendapat bahwa mereka yang dibuat stateless akan memiliki jalan untuk mendapatkan negara lain , tetapi banyak ahli hukum menyatakan ini nyata benar ,” tambah pernyataan itu. (RoL)

salam-online

Baca Juga