Pidato Sultan Brunei: ‘Fokus Tujuan Kita Hanya kepada Allah’

Brunei-Sultan Hassanal Bolkiah-jpeg.imageBANDAR SERI BEGAWAN (SALAM-ONLINE): Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah pada Rabu (30/4/2014) mengumumkan tentang penegakan tahap pertama dari undang-undang hukum pidana Syariah yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2014 dalam upacara deklarasi yang dilaksanakan di International Convention Centre, sebagaimana dilansir oleh Brunei Times, Rabu (30/4/2014).

Tahap pertama dari undang-undang hukum pidana Syariah tersebut mencakup pelanggaran umum yang ditetapkan oleh negara, termasuk tidak menghormati bulan Ramadhan dan tidak melaksanakan shalat Jumat. Bagi yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan hukuman denda, penjara atau keduanya.

Hukuman fisik seperti mencambuk dan memotong anggota badan untuk kejahatan seperti pencurian tidak akan diberlakukan sampai tahap kedua. Hukuman mati akan mulai diberlakukan pada tahap ketiga.

Implementasi ini mulai berlaku enam bulan setelah Sultan Brunei mengumumkan pengukuhan pelaksanaan hukum pidana Islam Oktober tahun lalu.

Berikut isi pidato Sultan Brunei Darussalam dalam deklarasi penerapan undang-undang hukum pidana Syariah Islam:

Pada 22 Oktober 2013 yang lalu, saya telah mengumumkan pengukuhan undang-undang hukuman pidana Syariah 2013, maka pada hari ini, Rabu (30/4), setelah berlangsung enam bulan, dengan bertawakkal dan bersyukur kepada kepada Allah SWT, saya akan mendeklarasikan bahwa undang-undang hukum pidana Syariah tahap pertama akan mulai diberlakukan besok, hari Kamis tanggal 1 Rajab 1435 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2014 Masehi, yang kemudian akan diikuti oleh penerapan tahap selanjutnya.

Tidak ada pernyataan sama sekali bahwa kita akan menangguhkan penerapan undang-undang hukum pidana Syariah, sebagaimana telah dikutip oleh media.

Kita perlu memahami ungkapan ‘enam bulan setelah undang-undang tersebut dikukuhkan’, dimana hari ini masih termasuk dalam lingkup masa enam bulan tersebut.

Alhamdulillah, dengan ini kita telah mengulang sejarah perundangan Islam yang pernah diterapkan di Brunei beberapa abad yang lalu. Semua itu merupakan berkat dari keteguhan kita untuk membela agama Allah di negara kita yang berberkah ini.

Allah telah berjanji bahwa Allah akan menolong kita apabila kita menolong agama-Nya. (Janji) ini akan berlaku, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surah Muhammad ayat ke 7, yang artinya sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”

Dengan memanjatkan syukur kepada Allah, maka kewajiban pribadi saya, dan kewajiban kita semua kepada-Nya dalam menegakkan hukum-hukum Islam telah ditunaikan.

Yang harus dilakukan sekarang adalah instansi terkait menjalankan peranan mereka dengan penuh tanggung jawab, amanat dan beradab.

Baca Juga

Ingatlah! Fokus tujuan kita hanyalah kepada Allah saja, semata-mata untuk mencari ridho-Nya. Bukan dengan melihat ke kiri dan ke kanan untuk mencari siapa yang suka atau tidak. Kita tidak pernah melihat orang lain dengan pandangan buruk, karena itu adalah hak dan pilihan mereka. Kita juga tidak mengharapkan mereka menerima atau setuju dengan kita, tapi cukuplah jika mereka menghormati kita sebagaimana kita menghormati mereka.

Adapun asumsi-asumsi dalam berbagai teori adalah perkara yang lumrah dan tidak akan ada selesainya.

Kita tidak boleh berpegang pada teori yang statusnya tidak lebih dari teori belaka, dibandingkan dengan apa yang telah kita pilih yang merupakan perintah dari Allah SWT.

Sesungguhnya perintah Allah terhadap kita bukanlah teori belaka, tapi ini adalah kewajiban agama yang tidak ada keraguan di dalamnya.

Seperti teori yang mengklaim bahwa hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Tetapi Allah sendiri yang menyatakan bahwa hukum-Nya adalah adil. Maka di manakah nilai teori tersebut jika dibandingkan dengan wahyu Allah?

Dengan ikhlas kita tegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan perintah Allah terkait dengan hukum pidana syariah 2013 bukanlah untuk sekadar bersenang-senang, tapi ini adalah atas dasar mematuhi perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Saya sangat bangga dan sangat berbahagia dengan respon dari rakyat dan penduduk negara ini yang telah menyatakan dukungan penuh mereka, termasuk dari kalangan non-Muslim.

Terlebih lagi dukungan dari anggota dewan legislatif dalam sidangnya yang berlangsung baru-baru ini.

Sekian

Wabillahi Tawfiq Wal Hidayah

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(arrahmah.com)

salam-online

Baca Juga