Pengadilan Yordania Nyatakan Abu Qatada Tidak Bersalah

Abu Qatada-1-jpeg.imageAMMAN (SALAM-ONLINE): Abu Qatada yang didakwa melakukan aktivitas “terorisme” oleh pengadilan Yordania dinyatakan tidak bersalah.

Panel hakim sipil di Pengadilan Keamanan Negara di Amman menyatakan Abu Qatada tidak melakukan konspirasi untuk melakukan tindakan “terorisme”.

Abu Qatada diadili sesudah dideportasi dari Inggris pada Juli 2013 setelah ditangkap pada tahun 2001.

Keputusan mengenai tuduhan persekongkolan lainnya ditunda sampai September yang akan datang.

Keputusan ini dikeluarkan setelah adanya upaya hukum hampir selama satu dekade untuk menghadapkan ulama ini ke depan pengadilan di negara asalnya.

Abu Qatada, yang nama aslinya adalah Omar Othman, mendapat suaka di Inggris pada tahun 1994, namun Badan Intelijen Nasional Inggris (MI5) memandangnya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Baca Juga

Abu Qatada dituduh berkonspirasi untuk melakukan “terorisme” setelah adanya serangkaian pengeboman, termasuk terhadap sebuah hotel di Yordania pada tahun 1998.

Ia juga dituduh terlibat dalam rencana yang gagal untuk melakukan serangan terhadap warga sipil di Yordania guna menandai datangnya milenium baru.

Warga Palestina-Yordania ini sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dalam pengadilan in absentia, namun keputusan itu akhirnya dibatalkan karena didasarkan pada bukti-bukti yang mungkin diperoleh dengan menyiksa orang lainnya yang didakwa bersama-sama dengan Abu Qatada. (bbc)

salam-online

Baca Juga