Vonis 7 Tahun Pengadilan Mesir untuk Tiga Wartawan Al Jazeera Diprotes

Mesir-Ketiga wartawan dituduh mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin-jpeg.image
Ketiga wartawan dituduh mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin

LONDON (SALAM-ONLINE): Ratusan wartawan akan berkumpul di London, Inggris, untuk memprotes hukuman tujuh tahun penjara atas tiga wartawan Al-Jazeera di Mesir.

Pada Senin (23/6) pengadilan di Kairo menyatakan Peter Greste, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed ‘bersalah’ karena menyebarkan ‘berita salah’

Tiga wartawan itu membantah tuduhan tersebut dan akan mengajukan banding.

Ayah dari Peter Greste—berwarganegara Australia—mengatakan kepada reporter di Brisbane bahwa keluarga merasa “hancur” dan “terkejut” atas hukuman itu.

“Ini adalah masa-masa yang gelap, tidak hanya bagi keluarga kami tetapi juga untuk wartawan secara umum,” kata Juris Greste, yang menggambarkan keputusan pengadilan Mesir itu sebagai “tamparan di wajah” kepada “semua orang-orang yang berpikiran terbuka di dunia”.

“Jurnalisme bukanlah kriminalitas, kalau iya, maka semua orang akan berada di penjara sekarang,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga jurnalis Al-Jazeera yang dituduh mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Pengadilan Kairo memvonis Peter Greste, Mohammed Fahmy dan Baher Mohamed atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan mendukung gerakan Islam terlarang.

Mohamed dikenai tambahan tiga tahun penjara atas kepemilikian senjata api.

Baca Juga

Pengadilan ini telah menyebabkan protes dunia internasional di tengah dugaan politisasi terhadap kasus tersebut.

Sembilan tersangka termasuk tiga wartawan media asing, dijatuhi hukuman 10 tahun.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott melakukan banding langsung kepada Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi untuk Peter Greste, yang sebelumnya bekerja sebagai wartawan BBC.

Mesir-tiga wartawan salah divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan mesir-jpeg.image
Tiga wartawan Al-Jazeera ini divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan mesir

Al-Jazeera mengatakan hanya sembilan dari 20 tersangka merupakan pegawai mereka.

Menurut laporan, mereka adalah pelajar dan aktivis, yang kemudian dibebaskan pada hari Senin (23/6).

Al-Jazeera yang berpusat di Qatar dilarang beroperasi di Mesir setelah pihak berwenang melayangkan tuduhan siaran mereka mendukung Presiden Mohammad Mursi dan Ikhwanul Muslimin.

Qatar sendiri mendukung Ikhwanul Muslimin dan diketahui oleh rezim kudeta Mesir. (bbc)

salam-online

Baca Juga