Didakwa Propagandakan Jihad, Ibu Muda Ini Divonis 5 Tahun Penjara
LONDON (SALAM-ONLINE): Seorang Ibu berusia 34 tahun di Inggris dihukum penjara lima tahun dengan dakwaan mempropagandakan jihad Suriah. Ia menerbitkan gambar rompi bom syahid di Facebook.
Runa Khan, ibu enam anak, juga menerbitkan pesan tentang rincian rute ke Suriah untuk para calon jihadis. Dia menerbitkan pesan-pesan yang dianggap “radikal” sepanjang Juli hingga September 2013.
Gambar rompi bom syahid yang dipostingnya di Facebook dilengkapi dengan kalimat: “Korbankan jiwamu untuk Islam”.
Ketika Kepolisian Inggris menggerebek rumahnya di Luton, di sebelah utara London, ditemukan gambar putranya yang berusia dua tahun memegang mainan senapan serbu.
Jaksa penuntut menuduh dia memiliki pandangan Islam “ekstrem”. Sementara hakim Peter Birts mengatakan hukuman penjara untuk Runa Khan tidak bisa dihindarkan karena “dakwaan yang berat”.
Dalam salah satu pesan di sebuah situs Islam, Khan mengatakan menanti salah satu putranya, yang saat itu berusia delapan tahun, menjadi menjadi syuhada (mati di Jalan Allah) untuk Islam.
Kepala Kepolisian London untuk Kontra “Terorisme”, Richard Walton, mengatakan kasus Khan contoh penggunaan media sosial sebagai alat untuk menyebar “ekstremisme”, “meradikalkan” orang lain dan membenarkan penggunaan anak-anak untuk “terorisme”.
“Tujuan kami untuk membuat internet menjadi lingkungan yang tidak bersahabat dengan terorisme, dan hukuman hari ini mendukung tujuan tersebut,” tegasnya seperti dikutip kantor berita AP. (bbc.co.uk)
salam-online