Duh, Pejabat Kemenag yang Satu Ini Bolehkan Muslim Pakai Atribut Natal

Dirjen Bimas Islam Kemenag-Prof Machasin-2-jpeg.image
Machasin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): AstaghfirullahInnaalillaahi… Pejabat Kemenag yang satu ini membolehkan umat Islam mengenakan atribut keyakinan lain seperti natal. Adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag), Machasin yang mengatakan umat Islam boleh saja mengenakan atribut Natal. Bahkan untuk kepentingan bisnis sekalipun.

“Kalau untuk kepentingan bisnis bukan masalah. Seperti pada hari raya Islam saja misalnya, banyak non-Muslim di televisi yang ikut memakai atribut Islam, itu kan sama, tidak apa-apa,” ujarnya pada Republika Online, Senin (8/12).

Ia melanjutkan, kepentingan bisnis itu misalnya karyawan perusahaan seperti di pusat-pusat perbelanjaan atau mal yang disuruh majikannya untuk mengenakan atribut Natal. Begitu juga tayangan televisi, ujarnya, yang umumnya serba-serbi atribut natal untuk menyambut hari raya umat kristiani, 25 Desember itu.

“Karena sudah tradisi, memakai atribut boleh saja karena tidak mengubah apa-apa, asalkan tidak mengubah keyakinan iman dia sebagai seorang Muslim,” tandasnya.

Machasin mengatakan, larangan yang umumnya disebutkan ulama, menurutnya, lantaran kekhawatiran akan menghilangkan iman. “Kalau zaman khalifah melarang Muslim berpakaian non-Muslim, itu kan kebijakan saat itu,” ujarnya.

Baca Juga

Tapi, lanjutnya, kondisi Indonesia sendiri saat ini menyangkut atribut natal tersebut sudah mentradisi.

“Maksudnya hanya semata untuk bisnis itu misalnya non-Muslim dia memasang bedug di masjid, mengerjakan yang identik dengan Islam tapi kan tidak mengubah keyakinan dia. Jadi walau Muslim pakai atribut non-Muslim, kan juga tidak persis bahwa dia menjadi non- Muslim,” jelasnya.

Dia kembali menyebutkan atribut non-Muslim boleh saja dipakai Muslim sebagai bentuk menghargai saja. “Memang soal pakaian atau meniru suatu kaum itu kan disebut berarti masuk ke dalam kaum itu sendiri, tapi kalau hanya mengenakan atribut dan imannya tidak berubah, tidak apa-apa,” katanya.

Sementara, yang tidak boleh bagi Muslim, tambah dia, adalah merayakan hari raya non- Muslim. “Kalau sengaja merayakan itu yang tidak boleh,” ucapnya. (ROL)

salam-online

Baca Juga