Lagi, Mesir Hukum Mati Empat Anggota Ikhwan

Mesir-Anggota Ikhwan yang ditahan rezim kudeta-jpeg.image
Para anggota IM yang ditahan rezim kudeta Mesir

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan Mesir, Ahad (7/12), menghukum mati empat anggota Ikhwanul Muslimin (IM). Pengadilan rezim kudeta di Kairo menghukum mati empat anggota IM dengan dakwaan mereka bersalah “membunuh, menghasut untuk membunuh, memiliki senjata dan amunisi serta bergabung dengan kelompok bersenjata untuk meneror orang,” kata seorang pejabat pengadilan.

Jaksa mengatakan 12 pengunjuk rasa terbunuh ketika mereka bentrok dengan pendukung Mursi selama penyerbuan kantor. Lebih dari 90 pemrotes terluka.

Keputusan 14 terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Prof Mohammed Badie dan wakilnya Khairat al-Shater dan Saad al-Katatni, akan dilakukan pada sidang berikutnya, 28 Februari 2015, kata pejabat itu.

Badie dan dua deputinya bersama dengan Presiden Mursi menghadapi beberapa persidangan lainnya. Badie telah dijatuhi hukuman mati dalam satu kasus dan tinggal di penjara bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga

Kelompok hak asasi internasional telah menyuarakan keprihatinan tentang keputusan-keputusan pengadilan ini, khususnya hukuman mati massal. Mereka menuduh pengadilan berpihak dan tidak mengadili dengan adil, demikian lansir AFP.

Sumber: Antara

salam-online

Baca Juga