Polisi Tetapkan 34 Tersangka untuk Penyerang ‘Kampung’ Arifin Ilham

Tersangka penyerang kampung Arifin Ilham-Ibrahim-jpeg.image
Pemimpin Penyerangan Pemukiman Az-Zikra, Ibrahim (Foto: Merdeka.com)

BANDUNG (SALAM-ONLINE): Polisi menetapkan 34 tersangka berkaitan penyerangan terhadap kampung Az-Zikra di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekelompok orang melancarkan aksi anarkis serta menganiaya satpam di sekitar lingkungan aktivitas majelis pengajian ustaz kondang, Arifin Ilham. Ulah serampangan preman itu menuai kecaman.

“Ditetapkan 34 orang tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono via pesan singkat, Jumat (13/2/2015), seperti dikutip detikcom.

Sebelumnya para penyerang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. Pasca insiden tersebut, kampung Az Zikra dijaga ketat aparat kepolisian dari Satbrimob Polda Jabar dan Polres Bogor.

“Mereka (tersangka) disangkakan Pasal 170 KUHPidana sub 335 KUHPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” kata Pudjo.

Baca Juga

“Semuanya ditahan,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Papua ini.

Penyerangan sekelompok orang tersebut dilakukan, Rabu (11/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Para penyerang berasal dari Cibinong, Jakarta, dan Tangerang. Mereka tak setuju dengan pemasangan spanduk anti-Syiah yang dipasang warga Az-Zikra.

Sumber: detikcom

salam-online

Baca Juga