Mantan Presiden Maladewa Divonis 13 Tahun Penjara Atas Dakwaan ‘Terorisme’

Maladewa-Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed saat diseret ke pengadilan (BBC)-1-jpeg.image
Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed saat diseret polisi ke pengadilan (BBC)

MALE (SALAM-ONLINE): Pengadilan Pidana Maladewa menghukum mantan Presiden Mohamed Nasheed dengan kurungan 13 tahun penjara atas dakwaan “terorisme”.

Partai Demokrat Rakyat Maladewa (MDP) yang merupakan partai Nasheed mengatakan, sidang yang berlansung kurang dari tiga pekan itu “terang-terangan dipolitisir” dan secara luas dikritik di Maladewa dan luar negeri.

Juru bicara MDP Hamid Abdul Ghafoor mengatakan, Nasheed berulang kali menolak pendampingan hukum dan hak untuk mengajukan banding.

Tim hukum Nasheed mengundurkan diri awal pekan ini, dan mengatakan pengadilan tidak memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan, demikian Xinhua melaporkan.

Sebelum diadili, polisi setempat menangkap dan menahan mantan presiden mereka, Mohamed Nasheed atas perintah pengadilan pada Februari lalu.

Nasheed dituduh menyalahgunakan kekuasaannya saat menangkap seorang hakim senior tiga tahun yang lalu.

Nasheed ditangkap dan didakwa dengan undang-undang “antiterorisme” karena menyalahgunakan kekuasaan. Nasheed dinyatakan menggunakan kekuatan militer secara tidak sah untuk menangkap hakim yang bernama Abdulla Mohamed itu.

Nasheed juga dituduh menahan Mohamed selama berminggu-minggu, tanpa pengadilan atau penasihat hukum dan mengabaikan perintah Mahkamah Agung untuk membebaskannya.

Baca Juga

Pengadilan Maladewa mengatakan, undang-undang “antiterorisme” tidak hanya mencakup “terorisme” atau kekerasan, tetapi beragam tindakan yang melawan negara.

Diketahui, Nasheed mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tahun 2012 setelah unjuk rasa besar-besaran menentang perintahnya untuk menangkap sang hakim kala itu.

Perintah penangkapan kepada hakim Abdulla Mohamed dikeluarkan Nasheed setelah hakim itu membebaskan seorang politisi oposisi.

Meski begitu, Nasheed adalah pemimpin pertama negara itu yang dipilih melalui pemilu pada tahun 2008, mengalahkan Maumoon Abdul Gayyoom, yang telah memerintah selama 30 tahun.

Nasheed sempat melakukan perlawanan kepada aparat polisi yang mencoba menangkapnya di luar Pengadilan Pidana di ibukota Male.

Namun akhirnya polisi terpaksa mengambil langkah sigap. Nasheed si mantan presiden harus diseret-seret supaya mau menurut. (Antara/jpnn)

salam-online

Baca Juga