Ramadhan di Kuwait: Denda Rp 4 Juta bagi yang Makan di Siang Hari di Tempat Umum

Kuwait-denda Rp 4 juta bagi yang makan siang hari ramadhan-jpeg.imageKUWAIT (SALAM-ONLINE): Pemerintah Kuwait memberikan sanksi bagi warganya yang tidak berpuasa terang-terangan. Sanksi yang diberikan berupa denda uang atau penjara kurungan.

Bidang informasi Kementerian Dalam Negeri Kuwait pada Kamis (18/6) lalu mengedarkan surat imbauan itu kepada masyarakat di negara teluk tersebut.

“Hendaknya kita mempertahankan nilai dan tradisi suci untuk menghormati bulan puasa ini dengan tidak makan sembarangan pada siang hari, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 44 tahun 1968,” demikian isi edaran itu seperti dilansir Islammemo.

Dalam undang-undang itu tercantum, untuk warga yang tertangkap basah tidak puasa di siang hari akan dikenakan denda 100 Dinar Kuwait, setara dengan Rp 4 Juta atau dipenjara paling lama sebulan.

Baca Juga

“Hukuman denda maksimal 100 dinar atau penjara maksimal sebulan,” tulis aturan yang tercantum pada selebaran tersebut.

Selain aturan di atas, seluruh toko dan penjual makanan di Kuwait wajib tutup selama siang hari Ramadhan. (ay/salamonline)

Baca Juga