Sekjen PBB Dikecam karena Lindungi Kejahatan Besar Zionis terhadap Anak-anak

Zionis pelanggar hak anak-2-jpeg.imageRAMALLAH (SALAM-ONLINE): Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan kekecewaannya yang mendalam atas keputusan Sekjen PBB Ban Ki-moon yang tidak memasukkan penjajah Zionis dan pasukannya dalam “daftar hitam” kelompok yang melakukan tindakan kejahatan besar terhadap hak anak-anak pada peristiwa konflik bersenjata.

Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengecam keputusan itu dan menilai sikap PBB ini sebagai keberpihakan kepada “sang pembunuh” dan melindungi penjahat perang sehingga penjajah biadab ini lepas dari sanksi.

Dalam keterangannya pada Rabu (10/6), kemenlu menilai sikap Ban Ki-moon itu bertentangan dengan prediksi dan rekomendasi yang sudah diajukan ke PBB, bertolak belakang dengan prinsip dasar PBB, yang di antara tugasnya adalah menjaga keamanan dan perdamaian.

Sikap itu juga dinilai sebagai ketidakpedulian kepada para korban syuhada dari kalangan anak-anak Palestina dan keluarga mereka, dan pembiaran terhadap kebiadaban penjajah Zionis. Padahal keluarga syuhada sedang menanti keadilan PBB. Bahkan sikap Ki-moon itu dinilai hanya mendorong dan memotivasi penjajah untuk melanjutkan tindakan kejahatan dan terorismenya.

Kemenlu Palestina mengisyaratkan, lembaga-lembaga PBB yang memiliki tugas khusus sudah menetapkan dalam laporan-laporannya bahwa penjajah Zionis telah melakukan kejahatan terhadap anak-anak Palestina. Dengan demikian, seharusnya militer penjajah ini layak masuk dalam “daftar hitam” negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak dalam konflik bersenjata.

Laporan lembaga-lembaga PBB juga menyebutkan, militer Zionis telah melakukan segala jenis pelanggaran sejak 1967 dengan cara membunuh anak-anak dan menangkapi mereka, menyasar sekolah-sekolah, pusat penampungan pengungsi dan rumah sakit.

Baca Juga

Sikap PBB ini dinilai sebagai konsesi dan tindakan berbahaya yang bisa merusak profesionalisme, kredibilitas dan prinsip dasar badan dunia itu.

Kemenlu Palestina mengajak Sekjen PBB melihat kembali keputusannya dan tidak melepaskan diri dari prinsip dasar PBB. Sebab, 538 anak-anak Palestina telah dibunuh Zionis, 340 sekolah menjadi target serangan, satu penampungan pengungsi juga dibidik dalam waktu kurang dari 50 hari. Ini merupakan “pelanggaran  berat” dan besar yang layak memasukkan Zionis dalam “daftar hitam” negara-negara pelanggar hak anak.

Zionis Pelanggar Hak Anak-1-jpeg.imageKemenlu meminta masyarakat dunia membuat mekanisme melindungi bangsa Palestina dari semua golongan; terutama anak-anak, menekan Zionis untuk menghentikan pelanggarannya. Sudah saatnya menyeret Zionis ke pengadilan internasional untuk diadili bersama militer dengan segala kejahatan perannya, kejahatan terhadap kemanusiaan dan memasukkannya dalam daftar hitam, daftar penjahat perang dan teroris.

Sumber: infopalestina.com

salamonline

Baca Juga