Keluarga Korban Tragedi Priok: “Penyelesaian Pelanggaran HAM, Jokowi Hanya Janji Semata”

Benni Biki-2-jpeg.image
Benni Biki (kiri) wakil dari Keluarga Korban Tragedi Priok (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Memperingati tragedi pembantaian terhadap umat Islam oleh militer di era Orde Baru pada 12 September 1984 silam, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama para anggota dari keluarga korban Tanjung Priok menggelar siaran pers “Menggugat Janji Palsu Presiden Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Tanjung Priok dan Pelanggaran HAM Berat Lainnya” di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta, Sabtu (12/9).

Salah satu anggota keluarga korban peristiwa Tanjung Priok Benni Biki menuturkan pihaknya bersama keuarga akan terus mendesak kepada pemerintah agar persoalan pelanggaran HAM harus diselesaikan berdasarkan hukum.

“Kasus berdarah ini sudah memakan waktu 31 tahun lamanya, namun pemerintah terkesan menutupi kasus pelanggaran berat HAM ini,“ ujar Benni Biki saat siaran pers di Kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (12/9).

Sejauh ini menurut Benni, dari era pemerintahan SBY hingga Presiden Jokowi tidak ada kejelasan dalam menyelesaikan kasus HAM. “Tidak kunjung selesai dan tidak memberikan kesejahteraan kepada para korban tersebut,” sesalnya.

“Korban tidak mendapatkan kesejahteraan sama sekali dari pemerintah, apa yang dilakukan keluarga korban sudah maksimal, artinya secara hukum korban sudah melakukan beberapa proses melalui hukum yang benar, namun pemerintah tidak memberikan jawaban pasti, yang ada hanya janji semata,“ tambah Benni.

Baca Juga

Ia mengatakan para keluarga korban seringkali mengalami kebuntuan dalam memperjuangkan permasalah pelanggaran HAM dari era pemerintahan sebelumnya hingga masa pemerintahan masa kini.

“Ini merupakan kendala besar yang korban rasakan, akan tetapi kami bersama keluarga korban lainnya akan terus mengupayakan proses hukum ini,“ ungkapnya.

Bahkan menurut Benni pemerintahan Jokowi-JK tidak memiliki keberanian dalam menyelesaikan dan membantu kasus pelanggaran HAM tersebut.

“Awalnya Jokowi punya niatan untuk membantu, tetapi sampai saat ini drafnya masih di kehakiman, tidak berlanjut, yang ada hanya janji semata,“ tuturnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga