Catatan M. Reza Prima (Penulis Buku: Kritikan Salafi & Jawaban Tarjih Muhammadiyah)*
SALAM-ONLINE.COM: Jenggot lagi, jenggot lagi. Seolah-olah ukuran kesalehan seorang laki-laki dapat dibaca hanya dari apa yang tumbuh di wajahnya. Padahal dalam khazanah fikih Islam, persoalan jenggot bukan perkara yang sesederhana hitam dan putih. Ada hadis, ada pemahaman ulama terhadap hadis, ada perbedaan dalam menentukan apakah sebuah perintah menunjukkan kewajiban atau anjuran.
Karena itu, tulisan ini bukan untuk mengajak orang meninggalkan sunnah, apalagi meremehkan jenggot. Tetapi untuk menunjukkan bahwa perbedaan hukum dalam persoalan fikih tidak semestinya berubah menjadi ukuran untuk menghakimi kesalehan seseorang.
Di kalangan tertentu, panjang-pendeknya jenggot seorang laki-laki bisa menjadi penanda seberapa “taat” dirinya. Yang berjenggot lebat dianggap dekat dengan sunnah. Yang mencukur bersih, apalagi seorang dai atau ustadz, kerap ditanya-tanya, bahkan digunjingkan.
Padahal soal ini sesungguhnya lebih rumit dari sekadar suka atau tidak suka. Ada dalil yang jelas memerintahkan memelihara jenggot. Pertanyaannya bukan pada ada-tidaknya perintah itu, melainkan pada bobot hukumnya: wajib, atau sekadar anjuran. Kalangan “Salafi” cenderung memilih yang pertama. Muhammadiyah, lewat Majelis Tarjih dan Tajdid, memilih yang kedua.
Fatwa yang banyak dirujuk kalangan “Salafi”, di antaranya ditulis oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan dimuat di situs Almanhaj, menegaskan bahwa memelihara jenggot hukumnya fardhu, bukan sekadar dianjurkan. Dalil utamanya adalah hadis riwayat Ibnu Umar:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik: biarkanlah jenggot dan cukurlah kumis,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam beberapa jawaban resminya yang dimuat di muhammadiyah.or.id, tidak menolak hadis-hadis di atas. Titik beda ada pada level hukumnya.
Selain hadis “khalifu al-musyrikin”, Majelis Tarjih menyandingkannya dengan riwayat At-Tirmidzi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memangkas sebagian jenggotnya sendiri hingga terlihat rata dan rapi. Bila jenggot benar-benar wajib dibiarkan tanpa disentuh sama sekali, argumen Majelis Tarjih, mustahil Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri memangkasnya.
Dari sini, Majelis Tarjih membedakan tiga tindakan yang sering dicampuradukkan: memelihara jenggot, memangkas sebagiannya, dan mencukurnya sampai habis. Ketiganya punya hukum berbeda. Memelihara jenggot: sunnah. Memangkas kelebihannya agar rapi: mubah. Mencukurnya sampai habis: makruh, bukan haram.
Untuk memperkuat posisi ini, artikel Muhammadiyah.or.id mengutip Imam Nawawi yang menulis dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab: “Mencukur, memotong, dan membakar jenggot hukumnya makruh, namun memangkas kelebihannya dan merapikannya adalah perbuatan yang baik.” Bagi Majelis Tarjih, kutipan ini menunjukkan bahwa persoalan jenggot sejak lama memang diperselisihkan ulama, dan pendapat yang meringankan bukan sesuatu yang asing dalam tradisi fikih.
Posisi Majelis Tarjih ini sejalan dengan mazhab Syafi’i arus utama. Dalam catatan Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), pada fatwa berjudul “Hukmu Hilaq Al-Lihyah wa I’fa’iha wa Adillatu Dzalik” (Hukum Mencukur dan Memelihara Jenggot Beserta Dalilnya), ulama terbelah menjadi dua kelompok besar.
Kelompok pertama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian ulama belakangan dari Hanabilah, memandang perintah memelihara jenggot sebagai wajib, sehingga mencukurnya haram. Namun kelompok kedua, yang menjadi pegangan mayoritas ulama Syafi’iyah, memahami perintah itu sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban.
Dar Al-Ifta sendiri memilih pendapat kedua ini sebagai fatwa resminya, dengan alasan bahwa perintah menyangkut jenggot termasuk perkara adat dan penampilan (min bab al-‘adat), bukan ibadah murni yang hukumnya baku.
Pada akhirnya, jenggot adalah bagian dari pembahasan sunnah dan fikih; ia bukan alat untuk mengukur seluruh kualitas iman seseorang. Jangan sampai sesuatu yang diperselisihkan ulama justru kita jadikan alasan untuk merendahkan, mencurigai, atau menghakimi saudara sesama Muslim.
Orang yang memilih memelihara jenggot karena mengikuti pendapat yang mewajibkan atau mensunnahkannya, silakan berpegang dengan keyakinannya. Dan orang yang mengikuti pendapat ulama yang memandang mencukur sebagai makruh, bukan haram, juga tidak layak dicap meninggalkan agama.
Sunnah harus kita cintai. Perbedaan fikih harus kita pahami. Dan sesama Muslim harus kita hormati.
*) Dikutip dan dikembangkan dari buku Kritikan Salafi & Jawaban Tarjih Muhammadiyah
M. Reza Prima
