BOGOR (SALAM-ONLINE): Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 300/1321-Kesbangpol, yang berisi larangan kegiatan perayaan hari raya dan aktvitas mobilisasi massa lainnya yang dilakukan jemaat Syiah di Kota Bogor.
Larangan itu termasuk tidak memobilisir masyarakat, baik internal, antar desa/kelurahan atau mendatangkan anggota Syiah dari luar Daerah Kota Bogor.
Surat larangan terhadap kegiatan jemaat Syiah itu, seperti disebut dalam Surat Edaran Wali Kota bertanggal 22 Oktober 2015, diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Bogor dengan memperhatikan:
Pertama, sikap dan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah.
Kedua, Surat Pernyataan Ormas Islam di Kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah di wilayah Kota Bogor.
Ketiga, hasil Rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor.
Sebelumnya diberitakan, MUI dan Ormas Islam Kota Bogor pada Rabu (21/10) mengadakan rapat koordinasi dengan Kapolres, Dandim, dan Pemkot Kota Bogor, masing-masing berserta jajarannya, terkait perayaan Hari Raya dan kegiatan mabilisasi massa kaum Syiah di wilayah Kota Bogor yang puncaknya akan digelar pada Jumat (23/10) ini. (mus)