Jaga Iman Warganya, Sultan Brunei Akan Hukum Muslim yang Rayakan Natal 5 Tahun Penjara

Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah-2-jpeg.image
Sultan Hassanal Bolkiah

BANDAR SRI BEGAWAN (SALAM-ONLINE): Raja Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah telah mengeluarkan maklumat perihal larangan bagi warganya untuk merayakan hari Natal yang biasa dirayakan umat Kristen pada 25 Desember.

Sultan menyebutkan larangan tersebut dilakukan untuk melindungi iman umat Islam.

“Memasang dekorasi meriah atau menyanyikan lagu-lagu (Natal) dapat mengancam iman umat Islam,” tegasnyanya seperti dilansir The Telegraph, Selasa (22/12).

Sultan Bolkiah akan menghukum warganya yang Muslim jika terbukti ikut merayakan Natal dengan hukuman lima tahun penjara.

Larangan ini merupakan bagian dari upaya Brunei menjaga keimanan warganya yang mayoritas Muslim. Pelarangan tidak berlaku pada umat Kristen, tapi berlaku bagi Muslim yang ikut memeriahkan Natal dengan turut serta memasang aksesoris Natal seperti topi Santa dan pohon Natal.

Baca Juga

“Langkah penegakan ini dimaksudkan untuk mengontrol perayaan natal yang dirayakan secara berlebihan, termasuk jika dirayakan oleh Muslim karena bisa merusak akidah,” ujar sebuah pernyataan dari Kementerian Agama Brunei.

Sebagian besar ulama Brunei juga meminta masyarakat agar tidak terseret mengikuti perayaan besar-besaran hari raya agama lain yang dapat menyebabkan ‘tasyabbuh’ (meniru kebiasaan agama lain) dan merusak akidah.

“Selama perayaan Natal, umat Islam bisa terbawa dalam penggunaan simbol-simbol agama lain seperti Salib, Lilin, Pohon Natal, dan lagu-lagu relijius, termasuk mengirimkan ucapan selamat natal,” kata salah seorang Imam.

Pihak luar Brunei menentang maklumat larangan ini. Mereka menolak dengan memasang gambar pohon Natal dari berbagai negara Muslim, termasuk di Brunei pada media sosial. (EZ/salam-online)

Sumber: The Telegraph

Baca Juga