JAKARTA (SALAM-ONLINE): Jelang Natal, mal, took, restoran, dan lainnya umumnya mewajibkan dan memaksa pegawainya memakai simbol-simbol yang biasa digunakan pemeluk Kristen seperti topi santa. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta toko dan restoran tak mewajibkan pegawai Muslim memakai topi santa. Ada baiknya, atas nama toleransi tidak ada paksaan terkait simbol keagamaan.
“Saya berharap tidak ada pemaksaan bagi siapapun untuk memakai simbol agama tertentu. Cukup menggunakan seragam tokonya saja,” jelas Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Dr KH Cholil Nafis, Senin (14/12) seperti dikutip detik.com.
MUI memang tak membuat imbauan khusus, terkait dengan fenomena pegawai mal di toko atau restoran memakai atribut agama tertentu. Yang terbaik adalah tidak ada paksaan.
“Secara umum MUI menghormati atas keyakinan dan acara keagamaan agama lain. Bagi umat Islam diminta menghormati hak ibadah umat lain,” jelas dia.
“Menghormati tak berarti mengikuti cara ibadah orang lain. Topi sebagai simbol agama lain biarkan, itu adalah pakaian mereka,” ujarnya.
Sumber: detik.com