Pemerintah Iran Eksekusi Mati 27 Muslim di Teheran

76_3(1)TEHERAN (SALAM-ONLINE): Mahkamah Agung Iran di Teheran telah menyetujui pelaksanaan eksekusi mati terhadap 27 Muslim, kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan Kamis (24/12), lansir kantor berita Anadolu, seperti dikutip Middle East Monitor (MEMO), Kamis (24/12).

Lembaga Aktivis Hak Asasi Manusia Iran (HRANA) mengatakan bahwa Mahkamah Agung menyetujui eksekusi terhadap tahanan Muslim yang ditangkap oleh dinas intelijen Iran antara 2009 dan 2011.

Menurut HRANA, para tahanan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan mengambil bagian dalam kegiatan bersenjata dan propaganda terhadap negara itu.

HRANA menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung di Iran sudah final. HRANA mencatat bahwa terpidana mati tersebut ditahan di penjara Rajae Shahr di kota Karj, di sebelah barat Teheran.

Baca Juga

Pada 4 Maret, Iran mengeksekusi enam Muslim etnis Kurdi dengan berkewarganegaraan Iran dengan tuduhan telah membunuh Gubernur Kurdistan dan berhubungan dengan kelompok Salafi. (EZ/salam-online)

Sumber: MEMO

Baca Juga