BANDUNG (SALAM-ONLINE): Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar (Pol) Sulistio Pudjo mengatakan, polisi telah rampung meminta pendapat ahli bahasa untuk bahan penyelidikan pelaporan Angkatan Muda Siliwangi (AMS) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan menghina budaya Sunda. Ia dituduh memelesetkan “sampurasun” menjadi “campur racun”.
Berdasarkan keterangan saksi ahli linguistik (bahasa) tersebut, Pudjo mengatakan, ungkapan Habib Rizieq memelesetkan salam khas Sunda menjadi campur racun bukan untuk menghina budaya Sunda. Menurut Pudjo, keterangan saksi ahli mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman tentang pemahaman sampurasun sebagai budaya Sunda. “‘Sampurasun’ tidak bisa disamakan dengan ucapan ‘assalamu’alaikum’ dalam ajaran Islam,” ujar Pudjo melalui pesan singkat, Rabu (23/12) sebagaimana dikutip Tempo.co, Kamis (24/12).
Ia mengatakan, saksi ahli berpendapat secara tata bahasa dan gimmick, ungkapan ‘campur racun’ yang dilontarkan Habib Rizieq tersebut tidak ditujukan pada objek ‘sampurasun’ sebagai budaya masyarakat Sunda. Tetapi, ungkapan Habib Rizieq tersebut adalah bentuk kedongkolan tokoh FPI itu terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. “Secara keseluruhan bukti yang ditelaah ahli bahwa ucapan ‘campur racun’ tidak diarahkan kepada penghinaan terhadap ucapan ‘sampurasun’,” ujar Pudjo.
Barang bukti yang dijadikan bahan penyelidikan adalah rekaman video Habib Rizieq saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015. Pudjo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi tersebut, diperoleh kesimpulan sementara, Habib Rizieq tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya Sunda seperti yang dilaporkan AMS.
“Kesimpulan sementara bahwa tidak terbukti adanya penghinaan terhadap budaya Sunda, tapi bukti tersebut ditujukan untuk penghinaan kepada Dedi Mulyadi,” ujar Pudjo.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu serangkaian hasil penyelidikan lainnya yamg meminta keterangan dari pakar informatika. “Untuk pengunggah menunggu data dari Kemenkominfo. Nanti setelah diperiksa dari saksi DPD FPI Jabar sekaligus menanyakan alamat admin pengunggahnya, akan diundang Mohammad Syahid Joban,” ujar Pudjo.
AMS membuat laporan polisi pada 24 November 2015 lalu ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Habib Rizieq sendiri mengatakan bahwa isi ceramahnya yang lamanya sekitar dua jam, malah dipotong jadi 40 detik, lalu dimasukkan ke Youtube, seakan-akan ceramahnya melecehkan ‘sampurasun’.
“Ceramah saya di Purwakarta sebelumnya selama dua jam, kemudian dipotong jadi 40 detik, dimasukkan ke Youtube, lalu tersebarlah opini Habib Rizieq menghina adat Sunda,” ungkapnya saat menyampaikan orasinya sekaligus klarifikasinya dalam acara Tabligh Akbar di Purwakarta, 19 Desember lalu.
Sumber: Tempo.co, Salam