Kuwait Hukum Mati Dua Mata-mata Iran
KUWAIT CITY (SALAM-ONLINE): Sebuah pengadilan di Kuwait pada Selasa (12/1) telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang mata-mata Iran dan Syiah “Hizbullah”.
Dua orang mata-mata tersebut, seperti dilansir Al Arabiya, Selasa (12/1), juga didakwa telah memiliki senjata api ilegal. Keduanya divonis bersama 24 warga Kuwait lainnya. Satu di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, 19 lainnya dihukum penjara antara lima sampai 15 tahun.
Otoritas Kuwait mengatakan, pada Agustus lalu mereka telah membongkar jaringan mata-mata Iran dan menyita beberapa senjata api ilegal beserta bahan peledak lainnya.
Putusan hukuman mati terhadap mata-mata Iran ini dijatuhkan di tengah ketegangan antara Arab Saudi dan Iran. Kuwait berada dalam blok yang membela Saudi. (EZ/salam-online)
Sumber: Al Arabiya