JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kakanwil Kemenag DKI Abdurrahman meminta maaf kepada publik atas insiden menari tarian Bali di atas sajadah. Dia menjelaskan kejadian itu di luar kesengajaan, tidak ada maksud untuk menjadikan sejadah alas untuk menari.
Abdurrahman mengakui, acara itu dilakukan pada 3 Januari menyambut HUT Kemenag ke-70. Dia berjanji, mudah-mudahan kasus ini pertama dan untuk terakhir, Senin (4/1/2016).
“Ada baiknya Menteri Agama, sebagai organisasi vertikal, menginvestigasi kasus tersebut. Lalu menjelaskan secara terbuka kepada publik, apakah tidak ada karpet lain atau tikar di Kanwil Kemenag DKI Jakarta? Kenapa harus karpet shalat yang jelas- jelas visualnya untuk ibadah? Apakah ini benar faktor kebetulan?” gugat Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (5/1).
Menurutnya, argumen faktor kebetulan seperti disampaikan pihak Kanwil Kemenag DKI Jakarta itu sulit diterima nalar sehat publik, apalagi pada acara sekaliber HUT di Kemenag DKI Jakarta. Sekali lagi Menteri Agama sebaiknya menjelaskan secara terbuka ke publik. Apalagi banyak sekali faktor kebetulan sepanjang 2015 dan awal 2016.
“Al-Qur’an dinyanyikan dengan langgam Jawa di Istana Presiden; adzan mengiringi lagu gereja dalam Acara Natal Nasional 2015 yang dihadiri Presiden Jokowi dan Menag Lukman. Al-Qur’an dibuat untuk bahan terompet Tahun Baru; dan kali ini, sajadah shalat buat alas menari. Masihkah faktor kebetulan dapat diterima nalar sehat publik?” ujar Maneger.
Menteri Agama dan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta tentu paham betul bahwa salah satu substansi HAM yang paling elementer itu adalah respek; menyelami dan menghormati perasaan serta simbol-simbol keyakinan dan identitas kultural publik. Bangsa ini mulai defisit respek ini.
“Untuk itu, publik tentu mengapresiasi Menteri Agama dan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta yang sudah minta maaf. Di samping itu publik juga tentu berharap Menteri Agama menginvestigasi kasus tersebut secara tuntas dan memberi punishment kepada yang bertanggungjawab. Dan, juga yang terpenting menjamin tidak akan terulang kasus-kasus seperti itu di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence),” tegasnya. (EZ/salam-online)