JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung terkait urgensinya.
“Kalau proyek kereta cepat ini berhasil, ya alhamdulillah. Bagaimanapun juga kebijakan harus diambil dengan hati-hati,” ujar Yusril dalam kicauannya di akun twitter miliknya @Yusrilihza_mhd, Ahad (31/1).
Dalam cuitannya, ia mengkritisi sekaligus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proyek tersebut. Ia khawatir karena di balik cepatnya proyek tersebut dibangun, ada bayang-bayang utang puluhan triliun kepada Cina dan nasib BUMN yang menanganinya.
“4 bumn ngutang ama Cina bentuk konsorsium bikin proyek ini. Kalo gagal, saham keempatnya bakal ditelen Cina. Dalam PP 45/2005 jika BUMN mendapat penugasan Pemerintah rugi, maka Pemerintah memberi kompensasi atas kerugian itu. Dalam Perpres 107/2015 Pemerintah menugaskan 4 BUMN untuk mempercepat pembangunan kereta cepat jkt-malini-bdg. Dalam Perpres disebutkan Pemerintah tidak memberikan jaminan kepada penugasan tersebut. Jelas isi Kepres bertentangan dengan PP,” ungkap Yusril.
Pemerintah Cina, kata Yusril, dapat melakukan gugatan kepada Pemerintah Indonesia kalau mereka merasa dirugikan dan jika pemerintah tidak mau membayar kompensasi.
“Cara lain yang bisa dilakukan Pemerintah Cina jika Pemerintah Indonesia tidak mau membayar kompensasi, mereka bisa gugat pailitkan 4 bumn tersebut. Atau mereka akusisi saham 4 BUMN jika gagal bayar pinjaman 75% (sekitar 59 trilyun rupiah) untuk bangun kereta cepat,” terang Yusril.
Yusril mengingatkan, yang namanya utang tetap utang, yang harus dicicil utang pokok plus bunganya jika telah jatuh tempo. Dan Cina tidak akan mau ambil pusing dengan kelalaian kontraktornya sendiri.
“Sengaja atau tidak sengaja kalau tak mampu bayar, bukan mustahil Cina akan mengakuisisi (mengambil alih, red) saham keempat konsorsium BUMN tersebut, dan dengan cara itu Cina mulai menguasai BUMN. Itulah model ‘investasi’ Cina ke negara kita sekarang ini. Layakkah mereka disebut sebagai investor?” tutup Yusril. (EZ/salam-online)