Berpakaian Perempuan, Dua Pria Malaysia Kena Denda

MalaysiaKUALA LUMPUR (SALAM-ONLINE): Mahkamah Rendah Syariah Kepala Batas, Pulau Pinang, Malaysia, mengenakan denda masing-masing 800 ringgit atau sekitar Rp 2,5 juta kepada dua pria yang mengenakan pakaian perempuan di tempat umum.

Hakim Syarie Anuar Shaari menjatuhkan hukuman tersebut setelah kedua terdakwa yang berusia 33 dan 31 tahun mengaku bersalah karena berpakaian dan berlagak seperti perempuan sekitar pukul 00.25 dinihari pada 22 April 2014.

Menurut warta harian Kosmo, Selasa (1/3), mereka ditangkap dalam satu operasi maksiat oleh Jabatan Agama Islam Pulau Pinang di kawasan kaki lima Rope Walk, Taman Butterworth.

Baca Juga

Keduanya didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 28 Undang-Undang Kejahatan Syariah Pulau Pinang 1986 karena keduanya lelaki Muslim tetapi mengenakan pakaian menyerupai perempuan serta memakai rambut palsu.

Sumber: Antara

Baca Juga