JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua MPR DR Hidayat Nur Wahid, MA meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan rencana pencabutan peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras.
“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut perda miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” tanya Hidayat Nur Wahid dalam rilisnya, Senin (23/5).
Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap perda miras di Papua.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, banyak kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya disebabkan pelakunya dalam pengaruh miras.
Kasus Yy di Bengkulu, misalnya, diketahui bahwa para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.
Karena itu, Hidayat berharap Mendagri meninjau kembali rencana pencabutan perda miras tersebut.
Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah, tetapi pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.
“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” ujarnya.
Hidayat menerangkan bahwa miras merupakan induk dari segala kejahatan, karena orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.
Sementara dari Banjarmasin diberitakan, Pemkot ibu kota Kalimantan Selatan itu memperjuangkan Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2013 tentang Retribusi Perdagangan Minuman Beralkohol atau dikenal perda minuman keras agar tidak sampai dihapus oleh Kemendagri.
“Perda miras ini salah satu yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk dihapus, kita akan perjuangkan tidak sampai demikian,” kata Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun, Selasa (10/5).
Menurut Lukman, pemerintah kota sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri atau bagian hukumnya dan Dirjen Otonomi Darah untuk ditinjau kembali rekomendasi penghapusan, salah satunya Perda Minuman Keras.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah memerintahkan Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas untuk mencabut perizinan peredaran penjualan minuman keras beralkohol di wilayah itu.
“Perdasus Papua Nomor 15 sudah melarang semua jenis peredaran miras beralkohol, ya Bupati harus berani mencabut izin miras,” tegas Gubernur Papua Lukas Enembe di Biak, Sabtu (7/5).
Dari data kasus penyalagunaan miras, menurut Gubernur Lukas, sekitar 25 persen warga Papua meninggal karena pengaruh minuman keras beralkohol. Bahaya lain dari miras, lanjutnya, meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan dan anak.
Sumber: Antara