MA Austria Larang Pekerja Wanita Gunakan Hijab

niqab-getty
Perempuan Muslim kenakan hijab

SALAM-ONLINE: Mahkamah Agung (MA) Austria telah mengeluarkan keputusan pelarangan kepada para pekerja wanita yang menggunakan hijab. Keputusan tersebut seperti dilansir The Independent, Selasa (12/7), menyebutkan akan memecat pekerja wanita yang menggunakan hijab.

Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Agung Austria (OGH) menegaskan bahwa jika pakaian menghambat seseorang untuk berkomunikasi, maka majikan dapat secara legal memberhentikan mereka.

Keputusan itu dibuat setelah seorang pekerja wanita yang mengenakan Abaya kemudian mengatakan kepada pemilik perusahaan bahwa dirinya ingin menggunakan hijab dengan menutupi wajahnya. Hal itu membuat wanita tersebut dipecat dari kantor tempat ia bekerja.

Baca Juga

Selain gugatan dari pemecatan yang tidak adil, wanita itu mengatakan majikannya membuat pernyataan diskriminatif tentang dia karena pakaian Islami-nya.

Hijab merupakan subyek perdebatan sengit di Eropa, salah satunya Austria. Banyak negara di Eropa telah mengesahkan pelarangan menggunakan hijab di tempat bekerja. (EZ/salam-online)

Sumber: The Independent

Baca Juga