Abaikan Putusan Pengadilan, Penjajah Zionis Legalkan Permukiman Tepi Barat
TEPI BARAT (SALAM-ONLINE): Penjajah Zionis “Israel” pada Sabtu (6/8) telah melegalkan permukiman ilegal di Tepi Barat. Padahal putusan Pengadilan Tinggi menyatakan pemukim harus dievakuasi pada akhir tahun ini, lansir Middleeastmonitor, Senin (8/8).
Selama pertemuan dengan para menteri, Jaksa Agung Avichai Mandelblit memutuskan permukiman Amona yang terletak di dekat Ramallah adalah ilegal. Mereka meminta permukiman yang dibangun di atas tanah Palestina dipindahkan ke wilayah lain yang berdekatan dengan klaim “Israel” di bawah Absentee Property Law.
Namun Menteri Budaya dan Olahraga penjajah itu, Miri Regev, mengatakan, permukiman Amona harus tetap di tempatnya. Ia malah meminta permukiman itu dikembangkan dan dipromosikan.
Sementara Pemimpin Partai Meretz Zahava Gal-On mengritik langkah itu. Menurutnya, ini pertama kalinya “Israel” menyetujui permukiman di tanah Palestina yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi. (EZ/salam-online)
Sumber: Middleeastmonitor