Bertemu PW Muhammadiyah, Kapolda Sumut Bebaskan Umat Islam Tanjungbalai yang Ditahan

Irjen-Raden-Budi-Winarso-1
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Raden Budi Winarso

MEDAN (SALAM-ONLINE): Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Raden Budi Winarso memerintahkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep W Gunawan untuk membebaskan umat Islam yang ditahan oleh Polresta Tanjungbalai paska kerusuhan.

Demikian hasil pertemuan antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (PWMSU) dan tokoh-tokoh Tanjungbalai dengan Kapolda, usai shalat Jumat, Jumat (5/8).

Hadir Ketua PWMSU Abdul Hakim Siagian, Ketua Majelis Hukum dan HAM Faisal Piliang, MHum beserta tim advokasi PWMSU, di antaranya Zefrizal, SH dan rekan, serta tokoh-tokoh Tanjungbalai seperti Sulben Siagian, Fadli Nurzal dan lainnya.

Faisal menegaskan, perintah dari Kapolda Sumut tersebut langsung dilaksanakan oleh Kapolres. “Pak Kapolda Sumut dalam pertemuan tadi telah memerintahkan Kapolres untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan mereka yang ditahan di Polres Tanjungbalai,” ungkap Faisal seperti dilansir beritasumut.com, Jumat (5/8).

Menurut dia, kini di tahanan Polresta masih ada 13 Muslim yang ditahan setelah kemarin 5 orang sudah dibebaskan pada tahap awal. “Jadi dari ke-13 orang tersebut, 12 orang akan dilepaskan, sementara satu orang lagi masih ditahan karena terkait kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kami telah meminta dan akan terus memperjuangkan agar seluruhnya dibebaskan. Itu tujuannya,” tegas Faisal.

Baca Juga

Ditambahkannya, perintah Kapolda itu tampaknya langsung dilaksanakan oleh Kapolresta. “Tadi baru saja tim advokasi dari Muhammadiyah Sumut telah ditelepon penyidik di Polresta Tanjungbalai untuk kasus ini dan diminta untuk menghubungi keluarga agar membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Jadi saya kira, secepatnya saudara-saudara kita akan bebas kembali,” terang dia lagi.

Untuk tahap selanjutnya, Muhammadiyah Sumut akan mengusut tuntas penyelesaian kasus ini. “Kami akan terus meminta agar kasus ini ditangani dengan memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan bukannya pidana. Jadi ada musyawarah antar masyarakat,” tegas Faisal.

Muhammadiyah Sumut sendiri akan terus mengawal ini. “Tim advokasi dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sumut terus bekerja dalam kasus ini. Kita akan kawal terus,” ujarnya.

Sumber: beritasumut.com

Baca Juga