Undang-Undang Baru Penjajah ‘Israel’ Sepakati Penjarakan Bocah Palestina Berusia 12 Tahun

Palestina-UU Baru Penjajah Israel Sepakati Penjarakan Anak 12 TahunAL-QUDS (SALAM-ONLINE): Kelompok hak asasi manusia mengutuk undang-undang terbaru produk penjajah ‘Israel’ yang berisi pemenjaraan bocah Palestina usia 12 tahun. Disebutkan dalam undang-undang itu, anak-anak Palestina berusia 12 tahun dapat dipenjara jika melakukan pelanggaran terkait “terorisme”.

“Youth Bill” memungkinkan pihak berwenang memenjarakan anak di bawah umur yang dihukum karena kejahatan berat, seperti pembunuhan atau percobaan pembunuhan. Sekalipun, jika anak itu berada di bawah usia 14 tahun.

Undang-undang ini akan diberlakukan, terutama untuk anak-anak Palestina di Yerusalem Timur. “Serangan dalam beberapa bulan terakhir menuntut pendekatan yang lebih agresif, termasuk terhadap anak di bawah umur,” kata pemerintah penjajah ‘Israel’ dalam sebuah pernyataan yang dilansirAljazeera, Kamis (4/8).

Hukum militer yang saat ini diterapkan untuk warga Palestina di Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan ‘Israel’, sudah memungkinkan hukuman penjara bagi anak usia 12 tahun. Menteri Kehakiman ‘Israel’, Ayelet Shaked yang dikenal ultra-nasionalis, memberi dukungan penuh terhadap UU ini.

Baca Juga

Menurut Addameer Prisoner Support Network, setidaknya 414 bocah Palestina berada di penjara-penjara ‘Israel’ sampai Juli 2016. Seorang gadis Palestina berusia 12 tahun dari Tepi Barat juga sempat dihukum karena percobaan pembunuhan. Ia dibebaskan pada April lalu, setelah menjalani empat bulan penjara. (EZ/salam-online)

Sumber: Aljazeera

Baca Juga