Hasil Penelitian Ungkap Bahaya Proyek Reklamasi bagi Teluk Jakarta

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, meski menuai protes, proyek itu masih terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir 2018. (Foto-Antara)JAKARTA (SALAM-ONLINE): Hasil penelitian Pusat Penelitian Pengembangan Geologi Kelautan, Pusat Survey Lingkungan Geologi dan Pusat Survey Geologi memperlihatkan bahwa kawasan reklamasi sangat berbahaya bagi konstruksi bangunan berat.

Hal tersebut disebabkan beberapa tempat, terdapat kandungan biogas dangkal pada endapan sedimen dasar laut teluk Jakarta.

Kandungan biogas dangkal tersebut diduga berasal dari pembusukan material organik (sampah) yang terendapkan bersama dengan endapan lumpur sejak ribuan tahun yang lalu. Kandungan biogas yang terjebak di dalam sedimen halus tersebut menyebabkan kekuatan daya dukungnya berkurang dan sangat berbahaya bagi konstruksi bangunan berat.

Demikian antar lain pemaparan Dosen Geologi Kelautan Universitas Diponogoro, Tjoek Azis Soeprapto tentang isi papernya yang sudah dipresentasikannya di Intergovermental Oceanographic Commision (IOC) di Hangzhou, Cina.

Sebab lainnya, lanjut Tjoek, di darat terdapat indikasi subsidence atau penurunan muka tanah  yang diduga akibat pengambilan air tanah secara berlebihan, pemampatan sedimen inilah yang belum terkonsolidasi dengan baik akibat beban, serta intrusi air laut, terutama di sekitar pantai.

Tjoek menyebutkan, hasil penelitiannya bersama Prof DR Wahyu Hantoro dari LIPI juga menunjukkan fakta adanya gejala naiknya muka air laut rata-rata (SLR/Sea Level Rise) akibat pemanasan global yang besarnya sekitar 50 mm per tahun. Hal ini menyebabkan seluruh pantai teluk Jakarta sangat rentan terhadap SLR.

“Masih banyak lagi yang harus dibenahi, termasuk sulitnya air permukaan di Jakarta masuk ke laut dan sebagainya,” sambung Tjoek.

Baca Juga

Di samping itu, menurut Tjoek, hukum laut internasional UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia, menyatakan bahwa laut adalah warisan dunia yang tidak boleh dimiliki oleh seorang pun, tetapi boleh dimanfaatkan oleh siapa pun juga. Dan negara boleh mengatur pengelolaannya di dalam wilayah teritorialnya. Oleh karena itu setiap individu berhak untuk dapat memanfaatkan laut.

Pemakaian wilayah laut oleh individu/korporasi sepatutnya seizin negara dan masyarakat pengguna lain mendapat kompensasinya yang diatur oleh negara dalam bentuk UU/peraturan.

Tjoek juga menyebutkan, di beberapa negara telah diberlakukan Marine Cadastral yang meregister pemakaian ruang laut dan dikenakan pajak.

Di samping itu, hasil kajian shallow seismic teluk Jakarta oleh P3GL bekerja sama dengan British Geologycal Survey (BGS ) dan LIPI memperlihatkan bahwa terdapat biogas pada sedimen lempung yang tidak stabil kalau ada beban/struktur bangunan di atasnya. Bahkan, beber Tjoek, hasil tersebut sudah dipresentasikan di depan Gubernur Sutiyoso dan sidang IOC di Hangzhou, China.

“Kami bersama UGM sedang merancang Marine Cadastral tersebut untuk menyelesaikan masalah penggunaan ruang laut,” tutup Tjoek seperti dikutip RMOL.co, Kamis (15/9).

Sumber: RMOL.co

Baca Juga