Izinkan Vihara, Gusur Mushalla, Pemprov DKI Tuai Protes Keras

Kasus penggusuran mushalla di Pulau Pari-1
Mushalla di Pulau Pari yang kena gusur. (Sumber Foto: ROL)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): “Hari ini Pulau Pari dan Muara Angke resah. Di Pulau Pari, Camat, Lurah dan Satpol PP akan membongkar Mushalla di Pantai Perawan. Kita tahu bersama, Pantai Publik adalah milik Umat… Di sisi lain di Muara Angke yang penduduk masyarakat Nelayannya 100% Muslim, akan dibangun Vihara atau Klenteng, ada apa dengan Gubernur DKI sekarang?” demikian pesan yang beredar di media sosial, Senin (5/9) kemarin.

Setelah itu, masih di hari yang sama, Republika Online, Senin (5/9), melansir Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) DKI Jakarta, Mustaqim Dahlan protes keras terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperbolehkan berdirinya sebuah Kelenteng atau Vihara di Muara Angke, tapi menggusur Mushalla di Pulau Pari.

Fungsionaris ICMI yang akrab disapa Alan ini mengungkapkan, bahwa pada Senin (5/9) pagi kemarin telah terjadi dua kegiatan yang menurut dia kontraproduktif. Pertama, di Muara Angke yang hampir 100 persen penduduk di sana Muslim, tapi ada pihak yang ingin mendirikan kelenteng atau vihara, padahal tidak ada umatnya.

Kemudian di sisi lain, lanjutnya, di waktu yang hampir bersamaan, sebuah Mushalla di Pulau Pari akan dibongkar oleh Satpol PP, atas Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Wakil Bupati Kepulauan Seribu. Padahal, di Pulau Pari hampir 100 persen penduduknya Muslim.

Baca Juga

“Di Muara Angke, yang menginginkan didirikan kelenteng di sana bos-bos Cina yang punya kapal. Padahal tidak ada umatnya, ini sudah kami tolak. Sedangkan sekarang masyarakat sedang melawan pembongkaran Mushalla di Pulau Pari,” ujar Alan seperti dikutip Republika.co.id, Senin (5/9).

Alan mengatakan, kalau kelenteng atau vihara di Muara Angke dibiarkan berdiri, nanti rumah ibadahnya ada, tapi umatnya tidak ada. Tapi di sisi lain, kalau mushalla di Pulau Pari digusur, maka penduduk Muslim di sana atau pengunjung pulau tersebut tidak mendapatkan akses ibadah.

Sebagai warga negara, ia paham semua rumah ibadah, termasuk kelenteng dan mushalla, itu hak dasar umat. Akan tetapi, pendiriannya harus tetap sesuai dengan aturan dan undang-undang. Kalau hari ini warga sudah mendirikan mushalla di sana tapi ada upaya pemerintah lewat surat perintah bongkar (SPB), baginya sudah tentu yang memerintahkan Kepala Daerah DKI. Alasan yang dikemukakan, pembongkaran dilakukan karena area pembangunan mushalla bukan peruntukannya.

Sumber: Republika.co.id

Baca Juga