JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Moh. Mahfud MD mengritik pimpinan MK yang bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pertemuan yang dihadiri Ketua MK Arief Hidayat itu berlangsung pada Kamis (1/9) lalu.
“Enggak boleh, Presiden tidak boleh koordinasi dengan MK dan MK tidak boleh koordinasi dengan Presiden. Tugasnya masing-masing terpisah,” tegas Mahfud seperti dikutip VIVA.co.id, Senin (5/9).
Mahfud menjelaskan, posisi MK tidak boleh melakukan pembahasan perkara dengan pihak mana pun, termasuk Presiden. Apalagi, saat itu Mahkamah sedang memproses gugatan uji materi (judicial riview) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty), yang digugat sejumlah organisasi buruh.
“MK itu dilarang berbicara satu kalimat pun dengan Presiden, atau siapa pun yang sifatnya nego-nego, yang mengatur perkara sedang ditangani MK,” ujar Mahfud.
Dalam kegiatan lain, misalnya agenda protokoler yang mengharuskan para hakim MK bertemu Presiden, itu tidak masalah. Termasuk, mengundang Presiden untuk membuka forum MK internasional di Bali beberapa waktu lalu, menurut Mahfud, tidak masalah.
Namun, tidak boleh, baik Presiden maupun hakim MK, menyinggung perkara. Walau dibantah sendiri oleh Arief beberapa waktu lalu, Mahfud mengatakan, bantahan itu tidak masalah. Yang menjadi persoalan, kata dia, kalau ada menyinggung soal perkara.
“Saya tidak percaya, karena Presiden tahu itu tidak boleh. Tetapi, kalau itu dilakukan, itu melanggar hukum, konstitusi, etika,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MK, Arief Hidayat, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 1 September 2016. Arief menolak menjelaskan materi pembicaraan dengan Presiden dalam kesempatan itu. Namun, dia segera menyangkal ketika ditanyai seputar kemungkinan ada intervensi atas gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty yang diajukan organisasi buruh kepada MK.
Arief menjamin, uji materi undang-undang itu bebas intervensi meski dia baru saja bertemu Presiden. Dia memastikan, Mahkamah memutuskan yang benar menurut konstitusi, bukan berdasarkan desakan pihak-pihak tertentu.
Sumber: Viva.co.id