Proyek Reklamasi Lanjut, DPP IMM: “Khianati Konstitusi, Untungkan Kelompok Tertentu”

fitrah-bukhari-2
Fitrah Bukhari

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Mineral perihal dilanjutkannya proyek reklamasi pantai utara Jakarta merupakan pengkhianatan konstitusional.

Demikian ditegaskan Sekretaris DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman DPP, Fitrah Bukhari.

“Reklamasi merupakan proyek mercu suar guna menguntungkan pengembang yang selama ini terkenal serampangan terhadap ekosistem alam. Ini harus dihentikan. Jika tidak, keseimbangan ekosistem Jakarta terganggu,” terangnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (15/5).

Selain mengganggu ekosistem, ujar Fitrah, reklamasi pantai utara Jakarta juga menerabas berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut antara lain Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan

Jabodetabekpunjur, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Baca Juga

“Dalam kaidah hukum, dikenal dengan istilah ketentuan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah,” kata Fitrah.

Dalam hal ini, dasar hukum reklamasi yang dipakai adalah Kepres No. 52 Tahun 1995 yang telah dicabut, serta Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Menurutnya, reklamasi yang dilakukan sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah jangan ugal-ugalan mengambil kebijakan. Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, disebutkan bahwa reklamasi mesti meningkatkan manfaat nilai sosial dan ekonomi daripada biaya sosial dan ekonominya,” tandasnya.

Selain itu, reklamasi dalam UU tersebut harus menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Mahasiswa Program Doktor Hukum UII Yogyakarta ini berpendapat, “Tidak bisa membayangkan bagaimana nasib para nelayan yang terdampak reklamasi, karena mereka akan kesulitan untuk mengarahkan perahunya guna mengais rezeki,” tutur Mahasiswa Program Doktor Hukum UII Yogyakarta ini.

Pertanyaannya adalah, apakah pernah dilakukan penelitian tentang nilai manfaat sosial dan ekonomi dari reklamasi tersebut? Dan bagaimana dampak sosial ekonomi serta lingkungan ketika proyek ini dilaksanakan? “Rasanya publik pantas mengetahui, mengingat hal ini sedang dalam sorotan,” jelasnya.

“Dengan tidak adanya publisitas hasil kajian tersebut, wajar jika kemudian publik mencurigai proyek reklamasi sebagai proyek yang misterius dan disinyalir menguntungkan kelompok-kelompok tertentu,” tutup fitrah. (Faisal Fariz)

Baca Juga