JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri terkait penistaan terhadap Islam. Pernyataan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu mengenai surat Al-Maidah ayat 51 yang dipublikasikan di Youtube dinilai melecehkan umat Islam dan menghina Al-Qur’an.
Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ahok ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis 6 Oktober 2016. Rencananya, MUI Pusat juga akan kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (7/10/2016).
“Besok (hari ini, red) akan melaporkan ke Bareskrim, kalau yang sudah dilaporkan oleh MUI itu ke Polda Sumsel,” ujar Muhyiddin seperti dilansir Okezone, Jumat (7/10).
Menurut Muhyiddin, apa yang dilakukan MUI saat ini sudah tepat. Ia menegaskan pelaporan ke pihak kepolisian adalah salah satu bentuk bahwa calon gubernur petahana itu telah melakukan provokasi yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
“Ini langkah bagus dan tepat, karena Ahok ini bukan yang pertama kali melakukan pernyataan yang seperti itu bernada provokasi dan berbau SARA. Jadi MUI punya hak yang sempurna dan hak penuh untuk melakukan itu. Ini diambil sebagai bentuk kedewasaan sebagai seorang Muslim, perilaku Ahok itu masuk kategori penistaan,” tandasnya.
Sumber: Okezone