Dari Kuala Lumpur, FUIIM Minta Kapolri Tindak Tegas Penista Al-Qur’an

fuiim-2KUALA LUMPUR (SALAM-ONLINE); Terkait kasus dugaan penistaan terhadap Al-Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dari Kuala Lumpur, Malaysia, Forum Umat Islam Indonesia di Malaysia (FUIIM) menyatakan sikapnya yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Surat Pernyataan Sikap FUIIM ke Kapolri diserahkan melalui pertemuan di KBRI di Kuala Lumpur, Selasa (1/11). Sebanyak 11 orang perwakilan FUIIM diterima oleh Minister Counsellor Pensosbud, Trigustono Supriyanto, dan Atase Polri Kombes (Pol) Aby Nursetyanto.

Surat Pernyataan Sikap untuk Kapolri itu diserahkan Ketua FUIIM, Ditto, melalui Counsellor Trigustono Supriyanto.

Dalam suratnya, Selasa (1/11), FUIIM menegaskan implikasi dari ucapan Ahok itu telah memicu gelombang keresahan di masyarakat, sangat mencederai kerukunan umat beragama ketika ada yang merendahkan, melecehkan dan mengerdilkan ajaran agama atas nama apa pun.

“Sikap gegabah seperti itu bukan hanya melukai umat beragama ke jantung terdalam dari sebuah keyakinan, melainkan juga dalam konteks kenegaraan sebenarnya merupakan cermin penodaan terhadap spirit kebangsaan-kenegaraan yang diletakkan para pendiri bangsa ini,” kata Ditto.

Menurut FUIIM, hari ini dan ke depan, siapa pun, tidak boleh ugal-ugalan dalam berbangsa dan bernegara, lebih-lebih tatkala menyentuh wilayah agama.

Menyadari bahwa ucapan Ahok itu mengandung konsekuensi hukum, maka FUIIM meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan terhadap Al-Qur’an dan ajaran Islam serta penghinaan terhadap ulama dan kaum Muslimin.

Baca Juga

Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tercantum dalam pasal 156 KUHP dan/ataupun peraturan perundangan lain yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

FUIIM juga mendesak Bareskrim Polri agar proaktif melakukan proses penegakan hukum atas laporan masyarakat terkait ucapan Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar publik memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

“Menunda penanganan kasus ini akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan hukum dan rasa keadilan masyarakat dan mengganggu stabilitas berbangsa dan bernegara,” tegas Ditto.

Selanjutnya FUIIM menyatakan bahwa aparat penegak hukum adalah mitra masyarakat dalam menciptakan kenyamanan kehidupan umat beragama.

fuiim-1
Ketua FUIIM, Ditto (kanan), menyerahkan Pernyataan Sikap FUIIM ke Kapolri melalui KBRI Malaysia di Kuala Lumpur kepada Minister Counsellor Trigustono Supriyanto. (Dokumentasi FUIIM)

“Oleh karena itu pihak Kepolisian RI sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat ini,” demikian FUIIM yang tergabung dalam 15 kelompok Forum dan Pengajian, yaitu Forum Komunikasi Muslimah Indonesia di Malaysia (FOKMA), Forum Silaturrahmi Malindo, Forum Tarbiyah (FOTAR), Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia di Malaysia (FORKOMMI), Halaqoh Road to Jannah, Halaqoh Liqo Qt, Kajian Tafsir Ibu-Ibu, Komunitas Aceh Malaysia, Muslim KL, MyCommit, MyIndoHalaqoh, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia (PCIM-Malaysia), Pengajian Indo KL Woman dan Pengajian Al-Ikhlas. (s)

Baca Juga