Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama di Mabes Polri: Habib Rizieq sebagai Ahli, Ahok Absen

ahok-habib-rizieq
Ahok dan Habib Rizieq

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab menyambangi Mabes Polri, Selasa (15/11) pagi sebagai ahli untuk menghadiri gelar perkara dalam kasus penistaan agama. Terlapor dalam kasus ini adalah Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok).

“Saya di sini sebagai ahli,” kata Habib Rizieq, Selasa (15/11).

Sementara pihak terlapor, Ahok, tak menghadiri gelar perkara atas kasus penistaan agama ini. Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, Ahok diwakili kuasa hukumnya.

Menurut Sirra, selain kuasa hukum, ada sembilan orang dari pihak Ahok. Mereka terdiri dari ahli dan saksi fakta.

Baca Juga

“Kami menghadirkan ahli enam orang dan saksi fakta tiga orang,” ujar Sirra Prayuna kepada wartawan, Selasa (15/11) pagi di Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, sebanyak 20 orang saksi ahli akan dihadirkan dalam gelar perkara kasus ini. Mereka berasal dari ahli bahasa, tafsir dan agama.

Sementara jumlah pelapor bertambah menjadi 13 pelapor dari sebelumnya 11 pelapor. Laporan-laporan tersebut mewakili perseorangan dan lembaga atau organisasi masyarakat. (s)

Baca Juga