Ini Beberapa Kesepakatan GNPF-MUI dan Polri Terkait Aksi Bela Islam III

gnpf-mui-ketum-mui-dan-kapolri-menyepakati-beberapa-poin-untuk-aksi-bela-islam-iii
GNPF-MUI, Ketum MUI dan Kapolri menyepakati beberapa poin untuk Aksi Bela Islam III yang digelar pada Jumat, 2 Desember 2016, di Lapangan Monas

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dalam pertemuan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Polri yang dimediasi MUI Pusat, tercapai sejumlah kesepakatan terkait Aksi Bela Islam III.

Pertemuan yang dimediasi Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin itu seperti dilansir JITU Islamic News Agency (INA), Senin (28/11/16), berlangsung di kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta, Senin (28/11) siang.

Selain kesepakatan pertama yang menyepakati tempat aksi terpusat di lapangan Monas, Jakarta Pusat, juga disepakati beberapa hal lainnya.

GNPF MUI-Polri sepakat bahwa dalam Aksi Bela Islam III, Jumat. 2 Desmber 2016, akan digelar dzikir dan doa bersama untuk keselamatan Indonesia.

Selain itu aksi akan diisi dengan taushiyah dari para ulama dan umara, serta melaksanakan shalat Jumat bersama.

“Ketiga, GNPF-MUI sepakat bersama Polri, usai shalat Jumat para pimpinan GNPF-MUI akan menyapa umat Islam di sepanjang jalan,” kata Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Syihab dalam konferensi pers usai pertemuan itu.

Baca Juga

Selanjutnya, disepakati pula perlunya dibentuk tim terpadu antara satuan tugas (satgas) GNPF MUI dengan aparat TNI dan Polri. “Untuk mengatur teknis pelaksanaan,” ujar Habib Rizieq.

Teknis itu di antaranya mencakup penetapan kiblat, posisi panggung, mimbar, mihrab, dan lainnya.

Kesepakatan kelima, jelas Habib Rizieq, jika ada gerakan pada 2 Desember 2016 di luar kesepakatan yang sudah dibuat ini, maka itu bukan bagian dari Aksi Bela Islam III.

“Dan kami GNPF-MUI tidak bertanggungjawab,” tegasnya, seraya mengatakan bahwa itu hak dan kewajiban Polri untuk mengambil langkah-langkah dan mengantisipasinya.

Kesepakatan lainnya, tidak boleh ada imbauan dan tekanan dari pihak mana pun untuk Menghalangi dan Melarang warga yang akan ikut Aksi Bela Islam III. Termasuk, tidak boleh melarang perusahaan transportasi untuk melayani dan membawa peserta aksi ke Jakarta.

Reporter: Muhammad Abdus Syakur

Baca Juga