JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengurus Besar Perhimpunan Al-Irsyad Dr. Burhan Miftah mendesak pemerintah untuk terbuka dalam memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah jelas Ahok menistakan Islam,” ujar Burhan kepada salam-online, Jum’at (4/11).
Permintaan maaf saja, menurut Burhan tidak cukup untuk menyelesaikan kasus penistaan agama ini. “Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf, kami mendesak presiden Jokowi memproses hukum, adili Ahok,” pintanya.
Burhan menyebutkan yang dibutuhkan oleh rakyat ini adalah kepastian hukum, bukan justru menunjukkan lemahnya hukum dalam menangani kasus Ahok ini.
"Sederhana saja, hukum Ahok, selesai masalah," tegasnya. (EZ/Salam-online)