Posting Foto ‘Rush Money’, Seorang Guru SMK Ditangkap Polisi

kadivhumas-polri-irjen-pol-boy-rafli-amar-di-mabes-polri-menunjukkan-postingan-foto-rush-money-di-fb-ar-alias-abu-uwais-foto-abdus-syakur
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016) menunjukkan postingan foto “rush money” di facebook AR alias Abu Uwais. (Foto: Abdus Syakur/JITU Islamic News Agency)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Seorang guru berinisial AR (31 tahun), ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (24/11/2016) lalu di Jalan Mazda Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

AR alias Abu Uwais, guru SMK di Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, yang masih punya anak kecil ini, ditangkap seusai mengajar.

Alasan polisi menangkap AR terkait dengan postingan di Facebook miliknya dalam soal isu “rush money” yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat dan media sosial.

“Penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka dengan akun Abu Uwais,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (26/11/2016), sebagaimana dilansir JITU Islamic News Agency (INA).

Dalam unggahannya di media sosial itu, kata Boy, AR tampak seolah-seolah sedang tidur dengan dikelilingi uang dan buku tabungan. Uang itu katanya ditarik dari bank.

Menurut kepolisian, AR melalui unggahannya itu mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungannya.

Dalam salinan foto dari akun Abu Uwais yang dipamerkan Boy kepada wartawan, tampak uang dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disusun menyerupai tulisan “2 DES”.

Dalam unggahan AR itu diberi keterangan, “Aksi “Rush Money” mulai berjalan… Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis…”

Baca Juga

“Jadi ini sangat provokatif sekali. Tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat,” tuding Boy di hadapan wartawan di ruang Divisi Humas Polri.

Tidak Ditahan

Setelah penangkapan itu, kata Boy, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AR. Dari yang bersangkutan, ujar Boy, telah diamankan sebuah telepon seluler dan beberapa perlengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. AR pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikannya (sedang) berjalan,” terang Boy.

AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, guru SMK itu tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Dia masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” ucap Boy saat ditanya soal alasan kenapa AR tidak ditahan.

Reporter: Muhammad Abdus Syakur/JITU INA

Baca Juga